Polri berikan bantuan hukum kepada anggotanya
Selasa, 31 Juli 2012 - 17:28 WIB
Polri berikan bantuan hukum kepada anggotanya
A
A
A
Sindonews.com - Polri akan menyiapkan bantuan hukum kepada Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Kita tetap memberikan dukungan bantuan hukum karena, beliau keluarga besar polisi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dia mengungkapkan, bantuan yang diberikan terhadap Djoko nantinya akan tergantung pada yang dibutuhkannya. "Ya bisa bermacam-macam, bantuan akan diberikan melalui divisi hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi penyidik KPK dalam menggeledah Kantor Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Saat ini pihaknya terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disinggung soal penyidik KPK yang ditahan di Korlantas dan tidak diizinkan ke luar, Jenderal Polisi Bintang dua ini menjawab hal itu tidak benar. "Tidak ada (penahanan), koordinasi yang betul. Tadi pagi konferensi pers di KPK itu juga upaya koordinasi," ungkap Anang.
Dia mengaku, Bareskrim Polri pun sebenarnya bisa bertindak lebih cepat dibanding dengan KPK, jika kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Polri. "Saya yakin kalau diserahkan, polisi bisa lebih cepat. Karena dokumen yang sama menjadi penyidikan di polisi juga," simpulnya.
"Kita tetap memberikan dukungan bantuan hukum karena, beliau keluarga besar polisi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dia mengungkapkan, bantuan yang diberikan terhadap Djoko nantinya akan tergantung pada yang dibutuhkannya. "Ya bisa bermacam-macam, bantuan akan diberikan melalui divisi hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi penyidik KPK dalam menggeledah Kantor Korlantas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Saat ini pihaknya terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disinggung soal penyidik KPK yang ditahan di Korlantas dan tidak diizinkan ke luar, Jenderal Polisi Bintang dua ini menjawab hal itu tidak benar. "Tidak ada (penahanan), koordinasi yang betul. Tadi pagi konferensi pers di KPK itu juga upaya koordinasi," ungkap Anang.
Dia mengaku, Bareskrim Polri pun sebenarnya bisa bertindak lebih cepat dibanding dengan KPK, jika kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Polri. "Saya yakin kalau diserahkan, polisi bisa lebih cepat. Karena dokumen yang sama menjadi penyidikan di polisi juga," simpulnya.
(lil)