Kecil kemungkinan Misbakhun ke DPR lagi
Senin, 30 Juli 2012 - 12:07 WIB
Kecil kemungkinan Misbakhun ke DPR lagi
A
A
A
Sindonews.com - Kesempatan Muhammad Misbakhun untuk kembali duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dinilai sangat kecil. Meskipun Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia tidak bersalah dalam kasus LC Bank Century.
Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung kecil, hal itu dikarenakan Misbakhun sudah secara resmi diberhentikan melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
"Ruang itu ada, tapi kecil sekali, sebab PAW sudah dilakukan, kebetulan yang menggantikan ini tidak punya kasus apapun," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Dalam undang-undang menyebutkan pergantian anggota DPR hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, terkena pidana, meninggal dunia dan adanya keputusan internal partainya. Begitu pula jika mencermati UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3), kesempatan Misbakhun tetap sangat kecil.
"Jadi, kesempatan Misbakhun untuk kembali ke DPR sangat bergantung pada keputusan internal PKS," tambah politikus PDIP ini.
Selama ini, imbuh Pramono, belum ada anggota DPR setelah di PAW kembali lagi menjadi anggota DPR. Namun setidaknya, putusan PK oleh MA itu telah mengembalikan nama baik Misbakhun.
"Yang paling pentingkan nama baiknya sudah dikembalikan. Walaupun masih ada pertanyaan publik. Saya tidak masuk pada wilayah itu karena kewenangan MA sepenuhnya," pungkasnya.
Menurut Wakil Ketua DPR Pramono Anung kecil, hal itu dikarenakan Misbakhun sudah secara resmi diberhentikan melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
"Ruang itu ada, tapi kecil sekali, sebab PAW sudah dilakukan, kebetulan yang menggantikan ini tidak punya kasus apapun," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Dalam undang-undang menyebutkan pergantian anggota DPR hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, terkena pidana, meninggal dunia dan adanya keputusan internal partainya. Begitu pula jika mencermati UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3), kesempatan Misbakhun tetap sangat kecil.
"Jadi, kesempatan Misbakhun untuk kembali ke DPR sangat bergantung pada keputusan internal PKS," tambah politikus PDIP ini.
Selama ini, imbuh Pramono, belum ada anggota DPR setelah di PAW kembali lagi menjadi anggota DPR. Namun setidaknya, putusan PK oleh MA itu telah mengembalikan nama baik Misbakhun.
"Yang paling pentingkan nama baiknya sudah dikembalikan. Walaupun masih ada pertanyaan publik. Saya tidak masuk pada wilayah itu karena kewenangan MA sepenuhnya," pungkasnya.
(lns)