Priyo sejak awal yakin Misbakhun tak bersalah
Sabtu, 28 Juli 2012 - 20:23 WIB
Priyo sejak awal yakin Misbakhun tak bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sejak awal meyakini mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun tidak bersalah dalam perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang menjeratnya.
"Sejak awal saya meyakini Misbakhun tidak bersalah, tapi ini kan pendapat personal, jadi lebih baik saya menunggu. Posisi kami sebagai pimpinan (DPR) ya menunggu untuk menindaklanjuti," kata Priyo di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Dia menegaskan, nama Misbakhun harus segera direhabilitasi karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dan menyatakan Misbakhun bebas dari segala dakwaan.
Dia juga menilai, seharusnya Misbakhun bisa duduk kembali sebagai anggota DPR pasca keluarnya putusan MA yang membebaskan dirinya. Hanya saja, saat ini posisinya sudah ditempati kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lainnya, karena pergantian Misbakhun melalui proses Pergantian Antar-Waktu (PAW).
"Kalau memang keputusan tidak bersalah, ya dia bisa balik lagi ke DPR. Repotnya, kursinya sudah ditempati kader PKS lain," ujarnya.
Meski demikian, Priyo enggan untuk menilai apakah Misbakhun merupakan salah satu korban politisasi yang dilakukan penguasa. "Saya tidak mau menjawab apakah itu ada kaitannya dengan hiruk-pikuk saat dia mengusung penuntasan kasus Century," tukasnya.
"Sejak awal saya meyakini Misbakhun tidak bersalah, tapi ini kan pendapat personal, jadi lebih baik saya menunggu. Posisi kami sebagai pimpinan (DPR) ya menunggu untuk menindaklanjuti," kata Priyo di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Dia menegaskan, nama Misbakhun harus segera direhabilitasi karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya dan menyatakan Misbakhun bebas dari segala dakwaan.
Dia juga menilai, seharusnya Misbakhun bisa duduk kembali sebagai anggota DPR pasca keluarnya putusan MA yang membebaskan dirinya. Hanya saja, saat ini posisinya sudah ditempati kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lainnya, karena pergantian Misbakhun melalui proses Pergantian Antar-Waktu (PAW).
"Kalau memang keputusan tidak bersalah, ya dia bisa balik lagi ke DPR. Repotnya, kursinya sudah ditempati kader PKS lain," ujarnya.
Meski demikian, Priyo enggan untuk menilai apakah Misbakhun merupakan salah satu korban politisasi yang dilakukan penguasa. "Saya tidak mau menjawab apakah itu ada kaitannya dengan hiruk-pikuk saat dia mengusung penuntasan kasus Century," tukasnya.
(lil)