PK Misbakhun, momentum ungkap kasus Century
Sabtu, 28 Juli 2012 - 14:21 WIB
PK Misbakhun, momentum ungkap kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun merasa vonis terhadap dirinya terkait perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century adalah salah satu bentuk pendzoliman dirinya oleh penguasa.
"Ini sebuah pendzoliman yang nyata oleh penguasa kepada saya," kata Misbakhun melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Dia mengungkapkan, dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya bisa dijadikan momentum untuk membuka kembali kasus Century yang telah lama ditenggelamkan oleh aparat penegak hukum dengan bermacam dalih, dan alasan.
"Dengan ini, masyarakat jadi tahu dan terbuka pengetahuannya, bahwa penguasa melakukan upaya kriminalisasi yang sistematis kepada saya yang selalu ingin membongkar kasus Century supaya di segera dituntaskan," ujarnya.
Dia juga menegaskan, sudah saatnya kasus Bank Century diselesaikan dengan proses hukum secara adil. "Sudah tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menunda-nunda kasus Century," tegasnya.
"Ini sebuah pendzoliman yang nyata oleh penguasa kepada saya," kata Misbakhun melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Dia mengungkapkan, dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya bisa dijadikan momentum untuk membuka kembali kasus Century yang telah lama ditenggelamkan oleh aparat penegak hukum dengan bermacam dalih, dan alasan.
"Dengan ini, masyarakat jadi tahu dan terbuka pengetahuannya, bahwa penguasa melakukan upaya kriminalisasi yang sistematis kepada saya yang selalu ingin membongkar kasus Century supaya di segera dituntaskan," ujarnya.
Dia juga menegaskan, sudah saatnya kasus Bank Century diselesaikan dengan proses hukum secara adil. "Sudah tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menunda-nunda kasus Century," tegasnya.
(lil)