Bamsat: Sejak awal kasus Misbakhun direkayasa
Sabtu, 28 Juli 2012 - 12:16 WIB
Bamsat: Sejak awal kasus Misbakhun direkayasa
A
A
A
Sindonews.com - Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali Muhammad Misbakhun atas kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century Bambang Soesatyo mengatakan, kasus yang menjerat Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK itu, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.
"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.
Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century Bambang Soesatyo mengatakan, kasus yang menjerat Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK itu, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.
"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas.
Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.
(lil)