Misbakhun tidak akan kembali ke DPR
Minggu, 29 Juli 2012 - 06:04 WIB
Misbakhun tidak akan kembali ke DPR
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun tidak akan menempati posisinya kembali sebagai anggota DPR, meskipun Mahkamah Agung (MA) memutus bebas dirinya dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, selama ini belum ada preseden yang membuka peluang bagi Misbakhun untuk kembali menempati posisinya sebagai anggota DPR.
"Jika melihat preseden selama ini, tidak mungkin lagi Misbakhun aktif sebagai anggota DPR RI,” katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Namun, dia berharap ada regulasi yang mengatur untuk memberikan kesempatan bagi setiap anggota DPR yang dibebaskan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) untuk kembali menjadi anggota DPR.
"Ke depan UU Susduk harus memberi ruang bagi anggota DPR yang mengalami kasus seperti Misbakhun untuk bisa kembali aktif di DPR jika upaya hukumnya dikabulkan oleh hakim," ujarnya.
Dia mengungkapkan, meskipun tidak bisa kembali menjadi anggota DPR, paling tidak putusan MA terhadap PK yang diajukannya dapat membersihkan dirinya secara hukum dari segala kasus yang sempat menjeratnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Sidiq meyakini Misbakhun tidak akan mau kembali menjadi anggota DPR meskipun MA mengabulkan permohonan PK-nya. "Saya enggak yakin dia (Misbakhun) mau balik lagi menjadi anggota DPR," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, selama ini belum ada preseden yang membuka peluang bagi Misbakhun untuk kembali menempati posisinya sebagai anggota DPR.
"Jika melihat preseden selama ini, tidak mungkin lagi Misbakhun aktif sebagai anggota DPR RI,” katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Namun, dia berharap ada regulasi yang mengatur untuk memberikan kesempatan bagi setiap anggota DPR yang dibebaskan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) untuk kembali menjadi anggota DPR.
"Ke depan UU Susduk harus memberi ruang bagi anggota DPR yang mengalami kasus seperti Misbakhun untuk bisa kembali aktif di DPR jika upaya hukumnya dikabulkan oleh hakim," ujarnya.
Dia mengungkapkan, meskipun tidak bisa kembali menjadi anggota DPR, paling tidak putusan MA terhadap PK yang diajukannya dapat membersihkan dirinya secara hukum dari segala kasus yang sempat menjeratnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Sidiq meyakini Misbakhun tidak akan mau kembali menjadi anggota DPR meskipun MA mengabulkan permohonan PK-nya. "Saya enggak yakin dia (Misbakhun) mau balik lagi menjadi anggota DPR," ungkapnya.
(lil)