KPK usut peran Emir Moeis
Sabtu, 28 Juli 2012 - 10:06 WIB
KPK usut peran Emir Moeis
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut peran Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dalam kasus suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2004.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, penyidik saat ini mengusut peran Emir Moeis dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan senilai Rp2,4 triliun itu, pasca penetapan Emir sebagai tersangka. Tim penyidik mengembangkan peran Emir ke arah apakah membantu meloloskan anggaran, atau membantu mengarahkan salah satu kontraktor untuk dimenangkan sebagai pemenang tender dalam pembangunannya.
Dia menegaskan, segala kemungkinan tersebut bisa saja terjadi sesuai hasil pengembangan penyidikan. “Kita sedang fokuskan ke penyidikan kasus IEM. Peran IEM belum bisa kita sampaikan kenapa dia dapat imbalan sebesar itu (USD300.000). Pengembangannya masih terus dilakukan penyidik,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menuturkan, KPK juga mengonsentrasi pemeriksaan terhadap berbagai berkas PT Alstom Indonesia.
Dia membeberkan, tim KPK segera memilah-milah, melakukan analisis, dan mengevaluasi terkait dokumen-dokumen yang disita dari tiga lokasi yang digeledah pada Kamis 26 juli 2012 lalu. Lebih lanjut, penyidik KPK menelusuri kemungkinan ada aliran uang dari perusahaan tersebut yang diterima oknum lain.
“Aliran dananya belum bisa kita sampaikan, karena itu materi penyidikan yang sangat sensitif,” ungkapnya.
Selain itu, dia menyatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam beberapa waktu kedepan. Tim penyidik sedang mempersiapkan strategi pemeriksaannya.
Nama-nama saksi yang akan dipanggil diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Bambang menuturkan, pemeriksaan pertama Emir sebagai tersangka akan terealisasi. Namun, dia belum memastikan jadwal pemeriksaannya. Dia menambahkan, penahanan terhadap politisi PDIP belum di perlukan KPK. Konsentrasi KPK saat ini masih pada proses dan hasil penggeledahan.
Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mendukung upaya KPK menjerat siapa pun yang terlibat korupsi. Mengenai bantahan ketidak terlibatan yang disampaikan Emir dalam kasusnya dapat dipahami.
Menurut dia, dalam undang-undang hak ingkar tersangka juga diatur. Namun, bukti yang dimiliki KPK tetap menjadi alasan tepat penetapan itu. “Menurut saya, bantahan Emir dapat disampaikannya kepada KPK dan persidangan kelak. Saya yakin KPK pasti memenuhi peraturan dengan memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Emir sebagai tersangka,” kata Syafrani.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, penyidik saat ini mengusut peran Emir Moeis dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan senilai Rp2,4 triliun itu, pasca penetapan Emir sebagai tersangka. Tim penyidik mengembangkan peran Emir ke arah apakah membantu meloloskan anggaran, atau membantu mengarahkan salah satu kontraktor untuk dimenangkan sebagai pemenang tender dalam pembangunannya.
Dia menegaskan, segala kemungkinan tersebut bisa saja terjadi sesuai hasil pengembangan penyidikan. “Kita sedang fokuskan ke penyidikan kasus IEM. Peran IEM belum bisa kita sampaikan kenapa dia dapat imbalan sebesar itu (USD300.000). Pengembangannya masih terus dilakukan penyidik,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 27 Juli 2012.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menuturkan, KPK juga mengonsentrasi pemeriksaan terhadap berbagai berkas PT Alstom Indonesia.
Dia membeberkan, tim KPK segera memilah-milah, melakukan analisis, dan mengevaluasi terkait dokumen-dokumen yang disita dari tiga lokasi yang digeledah pada Kamis 26 juli 2012 lalu. Lebih lanjut, penyidik KPK menelusuri kemungkinan ada aliran uang dari perusahaan tersebut yang diterima oknum lain.
“Aliran dananya belum bisa kita sampaikan, karena itu materi penyidikan yang sangat sensitif,” ungkapnya.
Selain itu, dia menyatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam beberapa waktu kedepan. Tim penyidik sedang mempersiapkan strategi pemeriksaannya.
Nama-nama saksi yang akan dipanggil diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Bambang menuturkan, pemeriksaan pertama Emir sebagai tersangka akan terealisasi. Namun, dia belum memastikan jadwal pemeriksaannya. Dia menambahkan, penahanan terhadap politisi PDIP belum di perlukan KPK. Konsentrasi KPK saat ini masih pada proses dan hasil penggeledahan.
Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mendukung upaya KPK menjerat siapa pun yang terlibat korupsi. Mengenai bantahan ketidak terlibatan yang disampaikan Emir dalam kasusnya dapat dipahami.
Menurut dia, dalam undang-undang hak ingkar tersangka juga diatur. Namun, bukti yang dimiliki KPK tetap menjadi alasan tepat penetapan itu. “Menurut saya, bantahan Emir dapat disampaikannya kepada KPK dan persidangan kelak. Saya yakin KPK pasti memenuhi peraturan dengan memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Emir sebagai tersangka,” kata Syafrani.
(lil)