PK dikabulkan MA, bukti Misbakhun korban politisasi
Jum'at, 27 Juli 2012 - 19:14 WIB
PK dikabulkan MA, bukti Misbakhun korban politisasi
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan seluruh permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Misbakhun.
Dalam PK itu, Misbakhun dinyatakan bebas dari perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang dituduhkan kepadanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jendral Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfud Siddiq menyatakan, dari awal pihaknya yakin Misbakhun tidak bersalah.
Dia menduga, kasus yang dituduhkan kepada Misbakhun sarat dengan politisasi, mengingat Misbakhun selama ini dikenal sangat vokal dalam pembasahan kasus Century.
"Diterimanya PK Misbakhun itu membuktikan dakwaan tidak terbukti dan membenarkan dugaan kasus ini dipolitisir. Ini sangat menguatkan kasus Misbakhun sarat politik," ujar Mahfudz, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/7/2012).
Dengan dikabulkannya PK oleh MA tidak otomatis mengembalikan Misbakhun ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Saya enggak yakin dia mau balik lagi, " ujar Mahfud.
Dalam PK itu, Misbakhun dinyatakan bebas dari perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang dituduhkan kepadanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jendral Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfud Siddiq menyatakan, dari awal pihaknya yakin Misbakhun tidak bersalah.
Dia menduga, kasus yang dituduhkan kepada Misbakhun sarat dengan politisasi, mengingat Misbakhun selama ini dikenal sangat vokal dalam pembasahan kasus Century.
"Diterimanya PK Misbakhun itu membuktikan dakwaan tidak terbukti dan membenarkan dugaan kasus ini dipolitisir. Ini sangat menguatkan kasus Misbakhun sarat politik," ujar Mahfudz, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/7/2012).
Dengan dikabulkannya PK oleh MA tidak otomatis mengembalikan Misbakhun ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Saya enggak yakin dia mau balik lagi, " ujar Mahfud.
(lns)