Indonesia tunggu kemurahan hati Papua Nugini

Rabu, 25 Juli 2012 - 14:47 WIB
Indonesia tunggu kemurahan...
Indonesia tunggu kemurahan hati Papua Nugini
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia agaknya mengalami kesulitan untuk membawa pulang buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra yang kini berada di Papua Nugini.

Pasalnya, tidak ada perjanjian ekstradisi sebelumnya antara Indonesia dengan Papua Nugini. Karena itu pemerintah hanya bisa menunggu kemurahan hati Pemerintah Papua Nugini untuk membantu pemulangan Djoko.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengatakan pihaknya saat ini hanya bisa mengandalkan hubungan baik antara Indonesia dan Papua Nugini yang terjalin sejak lama.

"Kami mengandalkan hubungan baik antara dua negara. Manakala perjanjian ekstradisi tidak ada, yang dijadikan landasan suatu proses yang lazim terjadi adalah pertimbangan hubungan baik kedua negara," ujar Amir di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Amir berharap Papua Nugini bisa mempertimbangkan hubungan baik kedua negara tersebut. "Inilah yang kami harapkan sebagai negara bertetangga baik antara Indonesia dan Papua Nugini. Mudah-mudahan mereka mempertimbangkan," ujarnya berharap.

Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan intervensi kepada Papua Nugini, yang bisa dilakukan hanyalah menunggu keputusan dari Papua Nugini.

"Tetapi sekali lagi ingin saya katakan di sini, Papua Nugini sebagai negara berdaulat tentunya kita tidak dalam posisi untuk mendikte," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memang telah mengirimkan kesepahaman Mutual Legal Assistance (MLA) terhadap pemerintah Papua Nugini. Mutual Legal Assistance merupakan perjanjikan antar dua negara untuk memulangkan aset yang dikorupsi.

Perjanjian tersebut juga menyangkut soal memulangkan koruptor yang menjadi buron ke negara asal. "Maka kami berharap Papua Nugini bisa membantu dalam hal ini," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus Djoko Tjandra bermula ketika Bank Bali yang dilikuidasi tidak mampu mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.

Lalu bank itu mengalihkan tagihannya (cessie) di Bank BDNI Bank BUN dan Bank Bira senilai Rp3 triliun, kepada PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra. Uang yang tertagih dari perjanjian ini sebesar Rp900 miliar.
(lns)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved