Indonesia tunggu kemurahan hati Papua Nugini

Rabu, 25 Juli 2012 - 14:47 WIB
Indonesia tunggu kemurahan hati Papua Nugini
Indonesia tunggu kemurahan hati Papua Nugini
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia agaknya mengalami kesulitan untuk membawa pulang buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra yang kini berada di Papua Nugini.

Pasalnya, tidak ada perjanjian ekstradisi sebelumnya antara Indonesia dengan Papua Nugini. Karena itu pemerintah hanya bisa menunggu kemurahan hati Pemerintah Papua Nugini untuk membantu pemulangan Djoko.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengatakan pihaknya saat ini hanya bisa mengandalkan hubungan baik antara Indonesia dan Papua Nugini yang terjalin sejak lama.

"Kami mengandalkan hubungan baik antara dua negara. Manakala perjanjian ekstradisi tidak ada, yang dijadikan landasan suatu proses yang lazim terjadi adalah pertimbangan hubungan baik kedua negara," ujar Amir di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Amir berharap Papua Nugini bisa mempertimbangkan hubungan baik kedua negara tersebut. "Inilah yang kami harapkan sebagai negara bertetangga baik antara Indonesia dan Papua Nugini. Mudah-mudahan mereka mempertimbangkan," ujarnya berharap.

Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan intervensi kepada Papua Nugini, yang bisa dilakukan hanyalah menunggu keputusan dari Papua Nugini.

"Tetapi sekali lagi ingin saya katakan di sini, Papua Nugini sebagai negara berdaulat tentunya kita tidak dalam posisi untuk mendikte," katanya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memang telah mengirimkan kesepahaman Mutual Legal Assistance (MLA) terhadap pemerintah Papua Nugini. Mutual Legal Assistance merupakan perjanjikan antar dua negara untuk memulangkan aset yang dikorupsi.

Perjanjian tersebut juga menyangkut soal memulangkan koruptor yang menjadi buron ke negara asal. "Maka kami berharap Papua Nugini bisa membantu dalam hal ini," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus Djoko Tjandra bermula ketika Bank Bali yang dilikuidasi tidak mampu mengembalikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.

Lalu bank itu mengalihkan tagihannya (cessie) di Bank BDNI Bank BUN dan Bank Bira senilai Rp3 triliun, kepada PT Era Giat Prima (EGP) milik Djoko Tjandra. Uang yang tertagih dari perjanjian ini sebesar Rp900 miliar.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1849 seconds (0.1#10.140)