MA tolak kasasi suap Hakim Imas

Selasa, 24 Juli 2012 - 20:51 WIB
MA tolak kasasi suap Hakim Imas
MA tolak kasasi suap Hakim Imas
A A A
Sindonews.com - Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari, harus tetap menjalani humuman selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mahkamah Agung (MA) kemarin menolak permohonan kasasi hakim yang terlibat dalam perkara suap perkara perselisihan industrial PT Onamba Indonesia dan mencoba menyogok hakim agung itu.

"Dia terbukti bersalah menerima hadiah senilai Rp352 juta dari PT Onamba yang berperkara dengan buruhnya," ujar Hakim Agung adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2012).

Perkara tersebut diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Imron Anwari, Syamsul Chaniago, dan Krisna sendiri. Suara mereka bulat tanpa disenting oppinion dalam memutus kasus ini.

Majelis yang sama juga menolak kasasi Manager Human Resource Department (HRD) PT Onamba Indonesia Odih Juanda yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Odih harus menjalani hukuman penjara empat tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Kedua putusan kasasi ini sama dengan putusan pengadilan Tipikor Bandung. Saat itu, Majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso menilai Imas mengetahui dan sadar pemberian uang total Rp352 juta serta fasilitas menginap di Ancol dari PT Onamba Indonesia melalui Odih Juanda.

Jumlah uang tunai yang diterima Imas senilai Rp352 juta dengan cara bertahap. Pemberian uang tersebut diberikan Odih Juanda sebanyak 3 kali, yakni Rp100 juta pada 22 Januari 2011, Rp100 juta (1 Maret 2011), dan Rp152 juta (22 Maret 2011).

Uang diberikan kepada Imas untuk memengaruhi putusan perkara di PHI soal sengketa PT Onamba Indonesia dengan para karyawannya. Imas juga pernah menginap di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta senilai Rp4,3 juta atas biaya Odih. Saat itu, Imas adalah satu di antara pengadil yang menangani perkara itu.

Menurut majelis hakim, seorang hakim tidak dibenarkan untuk menerima uang yang dari pihak yang sedang berperkara.

Kasus ini mengemuka saat Imas tertangkap tangan menerima suap di Restoran La Ponyo, Cinunuk, Bandung, Kamis malam, 30 Juni 2011. Saat itu dia menerima uang Rp200 juta dari Odin Juanda.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2052 seconds (0.1#10.140)