KPPU kalah beperkara dengan perusahaan AS
Kamis, 19 Juli 2012 - 08:36 WIB
KPPU kalah beperkara dengan perusahaan AS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menelan pil pahit. Lembaga negara itu kalah dalam proses hukum melawan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat (AS) di Mahkamah Agung (MA).
Kasasi yang diajukan KPPU atas kasus dugaan praktik kartel obat hipertensi yang diarahkan kepada PT Pfizer Indonesia asal AS dan PT Dexa Medica ditolak.
Putusan perkara nomor register 294 K/PDT.SUS/ 2012 ini dikeluarkan pada 28 Juni 2012 oleh majelis hakim yang terdiri atas ketua hakim agung Valerine JL Kriekhoff didampingi anggota majelis hakim agung Takdir Rahmadi dan hakim agung Nurul Elmiyah.
"Tanggal putusan 28 Juni 2012 dan amar putusan di tolak," demikian bunyi amar putusan majelis kasasi yang dilansir laman kepaniteraan MA kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengeluarkan putusan serupa. Mereka mengabulkan per mohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas keputusan KPPU yang menuding perusahaan itu telah melakukan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.
KPPU sebelumnya menjatuh kan denda kepada kedua pabrik obat-obatan ini. KPPU menganggap Grup Pfizer terbuk ti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda maksimal Rp25 miliar.
Sementara Dexa Medica, menurut majelis KPPU, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, kedua perusahaan mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU untuk kartel obat hipertensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan KPPU melakukan pemeriksaan tam bahan.
Dalam persidangan, majelis menilai KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel obat. Public Affair & Legal Director PT Pfizer Indonesia Widya Buenastuti di Jakarta mengatakan bahwa sejak awal pihaknya berkeyakinan apa yang dituduhkan KPPU tidak benar.
Widya berharap putusan MA ini bisa menjadi hal positif bagi industri farmasi di Indonesia karena sejak kasus ini berlangsung banyak pelaku memantau dan tidak berani melakukan kerja sama karena takut dituduh melakukan kartel. "Jadi putusan ini sangat positif bagi industri dan masyarakat Indonesia," kata Widya.
Kepala Bagian Hukum dan Humas KPPU Ahmad Djunaedi mengatakan secara resmi pihaknya belum mengetahui putusan MA tersebut. Jika sudah, pihaknya akan mempelajari pertimbangan para hakim sehingga memenangkan kedua perusahaan tersebut.
"Ini mengejutkan. Kami melihat ini masalah, ada mekanisme kartel dengan instrumen adanya saling informasi antarpesaing," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Persoalan ini bermula saat KPPU melihat adanya praktik tidak sehat di antara kedua perusahaan. KPPU memandang hal itu adalah praktik kartel yang merugikan konsumen karena meniadakan persaingan sempurnaan tarpel aku usaha.
Anggota Komisi VI DPR Syukur Nababan mengatakan KPPU harus mengevaluasi apakah tuduhan kepada kedua perusahaan tersebut salah atau tidak cukup buktinya. Yang jelas, putusan MA tersebut harus dihormati.
Kasasi yang diajukan KPPU atas kasus dugaan praktik kartel obat hipertensi yang diarahkan kepada PT Pfizer Indonesia asal AS dan PT Dexa Medica ditolak.
Putusan perkara nomor register 294 K/PDT.SUS/ 2012 ini dikeluarkan pada 28 Juni 2012 oleh majelis hakim yang terdiri atas ketua hakim agung Valerine JL Kriekhoff didampingi anggota majelis hakim agung Takdir Rahmadi dan hakim agung Nurul Elmiyah.
"Tanggal putusan 28 Juni 2012 dan amar putusan di tolak," demikian bunyi amar putusan majelis kasasi yang dilansir laman kepaniteraan MA kemarin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengeluarkan putusan serupa. Mereka mengabulkan per mohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas keputusan KPPU yang menuding perusahaan itu telah melakukan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.
KPPU sebelumnya menjatuh kan denda kepada kedua pabrik obat-obatan ini. KPPU menganggap Grup Pfizer terbuk ti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda maksimal Rp25 miliar.
Sementara Dexa Medica, menurut majelis KPPU, terbukti bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, kedua perusahaan mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU untuk kartel obat hipertensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan KPPU melakukan pemeriksaan tam bahan.
Dalam persidangan, majelis menilai KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel obat. Public Affair & Legal Director PT Pfizer Indonesia Widya Buenastuti di Jakarta mengatakan bahwa sejak awal pihaknya berkeyakinan apa yang dituduhkan KPPU tidak benar.
Widya berharap putusan MA ini bisa menjadi hal positif bagi industri farmasi di Indonesia karena sejak kasus ini berlangsung banyak pelaku memantau dan tidak berani melakukan kerja sama karena takut dituduh melakukan kartel. "Jadi putusan ini sangat positif bagi industri dan masyarakat Indonesia," kata Widya.
Kepala Bagian Hukum dan Humas KPPU Ahmad Djunaedi mengatakan secara resmi pihaknya belum mengetahui putusan MA tersebut. Jika sudah, pihaknya akan mempelajari pertimbangan para hakim sehingga memenangkan kedua perusahaan tersebut.
"Ini mengejutkan. Kami melihat ini masalah, ada mekanisme kartel dengan instrumen adanya saling informasi antarpesaing," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Persoalan ini bermula saat KPPU melihat adanya praktik tidak sehat di antara kedua perusahaan. KPPU memandang hal itu adalah praktik kartel yang merugikan konsumen karena meniadakan persaingan sempurnaan tarpel aku usaha.
Anggota Komisi VI DPR Syukur Nababan mengatakan KPPU harus mengevaluasi apakah tuduhan kepada kedua perusahaan tersebut salah atau tidak cukup buktinya. Yang jelas, putusan MA tersebut harus dihormati.
(san)