SBY perintahkan Kejagung bawa pulang Djoko Tjandra

Rabu, 18 Juli 2012 - 16:59 WIB
SBY perintahkan Kejagung bawa pulang Djoko Tjandra
SBY perintahkan Kejagung bawa pulang Djoko Tjandra
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai menanggapi kabar keberadaan dan berpindahnya kewarganegaraan terpidana koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra di Papua Nugini.

Melalui Juru Bicara Julian Aldrin Pasha, SBY meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memproses pemulangan Djoko ke Indonesia. Dalam menanganinya, Kejagung dapat berkoordinasi dengan lintas kementerian.

"Kalau diperlukan koordinasi lintas kementerian tentu dalam hal ini Kementrian Luar Negeri dan Kepolisian," jelas Julian di Istana Negara Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Julian mengakui, Indonesia memang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini. Namun demikian, Kejagung tetap diminta SBY untuk terus menelusuri.

Yang paling penting lagi lanjut Julian, Djoko Tjandra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ketika telah berada di Indonesia.

"Ketika yang bersangkutan harus memenuhi kewajibannya dalam hukum tentu ini akan ditindaklanjuti. Bahwa kemudian yang bersangkutan berada di luar negari dan pindah warga negara, tentu akan ditindaklanjuti bagaimana proses untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapi," paparnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra alias Tjan Kok Hui merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi, Djoko telah dinyatakan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi.

Sehingga Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Belum menjalani hukumannya, Djoko tak pernah diketahui keberadaannya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1552 seconds (0.1#10.140)