RUU Pilpres pertegas mekanisme demokratis pencapresan

Senin, 16 Juli 2012 - 08:44 WIB
RUU Pilpres pertegas...
RUU Pilpres pertegas mekanisme demokratis pencapresan
A A A
Sindonews.com - Revisi Undang- Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) yang segera dibahas DPR harus mempertegas mekanisme demokratis dalam pencapresan.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, menjelaskan, amanat UU Pilpres yang mewajibkan parpol menggunakan mekanisme demokratis dan terbuka dalam merekrut dan menetapkan pasangan caprescawapres masih ditafsirkan sesuai dengan kepentingan elite parpol.

Karena itu, tidak aneh bila mekanisme tersebut hanya dijadikan pembenaran untuk menetapkan ketua umum parpol sebagai capres.

“Demokratis dan terbuka itu seharusnya ada partisipasi publik, tetapi kenyataannya tidak ada. Karena itu harus dipertegas dengan memasukkan pasal agar partai harus melakukan konvensi,” kata Margarito di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, Pasal 10 ayat 1 UU No 42/2008 yang saat ini masih berlaku berbunyi, penentuan calon presiden dan/ atau calon wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik ersangkutan.

“Demokratis dan terbuka itu seharusnya berlaku juga untuk publik secara umum.Ada standarnya dengan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan, masalah demokratis memang selalu dikaitkan dengan bagaimana partisipasi publiknya. Secara teoretis, kata dia, parpol berfungsi sebagai wadah seleksi kepemimpinan.

“Pengertian itu kan mengikuti mekanisme aturan partai. Ketika sudah melalui mekanisme demokratis internal dan itu sudah diatur di AD/ART,maka itulah yang namanya demokratis,” katanya.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, dengan sistem pilpres langsung, mekanisme yang diatur UU Pilpres sebenarnya sudah bagus karena ada perintah agar parpol demokratis dan terbuka.
“Melihat fakta sekarang ini kita membuat sistem yang tidak keliru walau tidak sempurna. Rakyat yang berdaulat menentukan pemimpinnya mau ke DPR, DPRD, bupati hingga presiden. Parpol tidak menentukan lagi karena ada dua tahapan, yakni seleksi parpol dan election rakyat,” katanya.

Menurut dia, yang menjadi persoalan saat ini bukan UU, melainkan etika. Agun mengakui bahwa masih mungkin parpol dalam melakukan seleksi tidak mengusung etika.

“Mungkin masih ada parpol yang mengusung calon sembarangan. Tapi saya tidak menyalahkan parpol saja, ada peran media massa juga,” ungkapnya.
(lns)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
Inilah 3 Alasan Mengapa...
Inilah 3 Alasan Mengapa Donald Trump Menang Pilpres AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved