RUU Pilpres pertegas mekanisme demokratis pencapresan
Senin, 16 Juli 2012 - 08:44 WIB
RUU Pilpres pertegas mekanisme demokratis pencapresan
A
A
A
Sindonews.com - Revisi Undang- Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) yang segera dibahas DPR harus mempertegas mekanisme demokratis dalam pencapresan.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, menjelaskan, amanat UU Pilpres yang mewajibkan parpol menggunakan mekanisme demokratis dan terbuka dalam merekrut dan menetapkan pasangan caprescawapres masih ditafsirkan sesuai dengan kepentingan elite parpol.
Karena itu, tidak aneh bila mekanisme tersebut hanya dijadikan pembenaran untuk menetapkan ketua umum parpol sebagai capres.
“Demokratis dan terbuka itu seharusnya ada partisipasi publik, tetapi kenyataannya tidak ada. Karena itu harus dipertegas dengan memasukkan pasal agar partai harus melakukan konvensi,” kata Margarito di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, Pasal 10 ayat 1 UU No 42/2008 yang saat ini masih berlaku berbunyi, penentuan calon presiden dan/ atau calon wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik ersangkutan.
“Demokratis dan terbuka itu seharusnya berlaku juga untuk publik secara umum.Ada standarnya dengan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan, masalah demokratis memang selalu dikaitkan dengan bagaimana partisipasi publiknya. Secara teoretis, kata dia, parpol berfungsi sebagai wadah seleksi kepemimpinan.
“Pengertian itu kan mengikuti mekanisme aturan partai. Ketika sudah melalui mekanisme demokratis internal dan itu sudah diatur di AD/ART,maka itulah yang namanya demokratis,” katanya.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, dengan sistem pilpres langsung, mekanisme yang diatur UU Pilpres sebenarnya sudah bagus karena ada perintah agar parpol demokratis dan terbuka.
“Melihat fakta sekarang ini kita membuat sistem yang tidak keliru walau tidak sempurna. Rakyat yang berdaulat menentukan pemimpinnya mau ke DPR, DPRD, bupati hingga presiden. Parpol tidak menentukan lagi karena ada dua tahapan, yakni seleksi parpol dan election rakyat,” katanya.
Menurut dia, yang menjadi persoalan saat ini bukan UU, melainkan etika. Agun mengakui bahwa masih mungkin parpol dalam melakukan seleksi tidak mengusung etika.
“Mungkin masih ada parpol yang mengusung calon sembarangan. Tapi saya tidak menyalahkan parpol saja, ada peran media massa juga,” ungkapnya.
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, menjelaskan, amanat UU Pilpres yang mewajibkan parpol menggunakan mekanisme demokratis dan terbuka dalam merekrut dan menetapkan pasangan caprescawapres masih ditafsirkan sesuai dengan kepentingan elite parpol.
Karena itu, tidak aneh bila mekanisme tersebut hanya dijadikan pembenaran untuk menetapkan ketua umum parpol sebagai capres.
“Demokratis dan terbuka itu seharusnya ada partisipasi publik, tetapi kenyataannya tidak ada. Karena itu harus dipertegas dengan memasukkan pasal agar partai harus melakukan konvensi,” kata Margarito di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, Pasal 10 ayat 1 UU No 42/2008 yang saat ini masih berlaku berbunyi, penentuan calon presiden dan/ atau calon wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik ersangkutan.
“Demokratis dan terbuka itu seharusnya berlaku juga untuk publik secara umum.Ada standarnya dengan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyatakan, masalah demokratis memang selalu dikaitkan dengan bagaimana partisipasi publiknya. Secara teoretis, kata dia, parpol berfungsi sebagai wadah seleksi kepemimpinan.
“Pengertian itu kan mengikuti mekanisme aturan partai. Ketika sudah melalui mekanisme demokratis internal dan itu sudah diatur di AD/ART,maka itulah yang namanya demokratis,” katanya.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, dengan sistem pilpres langsung, mekanisme yang diatur UU Pilpres sebenarnya sudah bagus karena ada perintah agar parpol demokratis dan terbuka.
“Melihat fakta sekarang ini kita membuat sistem yang tidak keliru walau tidak sempurna. Rakyat yang berdaulat menentukan pemimpinnya mau ke DPR, DPRD, bupati hingga presiden. Parpol tidak menentukan lagi karena ada dua tahapan, yakni seleksi parpol dan election rakyat,” katanya.
Menurut dia, yang menjadi persoalan saat ini bukan UU, melainkan etika. Agun mengakui bahwa masih mungkin parpol dalam melakukan seleksi tidak mengusung etika.
“Mungkin masih ada parpol yang mengusung calon sembarangan. Tapi saya tidak menyalahkan parpol saja, ada peran media massa juga,” ungkapnya.
(lns)