KPK periksa 7 saksi & 3 tersangka
Jum'at, 13 Juli 2012 - 11:31 WIB
KPK periksa 7 saksi & 3 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah saksi, dan tersangka jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan jadwal, mereka diperiksa pada pukul 10.00 WIB terkait beberapa dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Beberapa yang diperiksa sebagai saksi adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PLTS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT). Mereka adalah, karyawan PT Permai Grup Eva Rahadani, dan seorang wiraswasta Arifin Ahmad.
Sementara diperiksa sebagai tersangka masih dalam kasus yang sama adalah, warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusni Mohmad dan R Azmi Bin Moh Yusuf, karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dalam pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT.
Saksi lainnya adalah, seorang wiraswasta Taufik Hidayat dalam kasus pembangunan dermaga Trestale Kubangsari Kota Cilegon. Sementara terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, ada tiga saksi yang diperiksa.
Mereka merupakan karyawan PT Hardaya Inti Plantations, yakni Dede Kurniawan Wachjudi, Benhard R Galenta dan Seri Sirithorn.
Selain dua kasus tersebut ada satu saksi lagi yang diperiksa, yaitu anggota DPRD Riau Syarif Hidayatullah sebagai saksi, terkait kasus penerimaan hadiah menyangkut perubahan Perda nomor 6 Provinsi Riau. Pada kesemapatan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kosasih sebagai tersangka terkait pengadaan Solar Home Sistem (SHS) di Ditjen LPE Departemen Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Beberapa yang diperiksa sebagai saksi adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan PLTS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT). Mereka adalah, karyawan PT Permai Grup Eva Rahadani, dan seorang wiraswasta Arifin Ahmad.
Sementara diperiksa sebagai tersangka masih dalam kasus yang sama adalah, warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusni Mohmad dan R Azmi Bin Moh Yusuf, karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dalam pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT.
Saksi lainnya adalah, seorang wiraswasta Taufik Hidayat dalam kasus pembangunan dermaga Trestale Kubangsari Kota Cilegon. Sementara terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, ada tiga saksi yang diperiksa.
Mereka merupakan karyawan PT Hardaya Inti Plantations, yakni Dede Kurniawan Wachjudi, Benhard R Galenta dan Seri Sirithorn.
Selain dua kasus tersebut ada satu saksi lagi yang diperiksa, yaitu anggota DPRD Riau Syarif Hidayatullah sebagai saksi, terkait kasus penerimaan hadiah menyangkut perubahan Perda nomor 6 Provinsi Riau. Pada kesemapatan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kosasih sebagai tersangka terkait pengadaan Solar Home Sistem (SHS) di Ditjen LPE Departemen Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
(kur)