Berkas perkara Siti Fadilah dikembalikan
Jum'at, 13 Juli 2012 - 08:42 WIB
Berkas perkara Siti Fadilah dikembalikan
A
A
A
Sindonews.com – Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengembalikan berkas perkara mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2005 ke penyidik Bareskrim Polri.
Jaksa peneliti menilai, syarat formil dan materil berkas perkara Siti Fadilah Supari dinyatakan belum lengkap (P- 18). Akibatnya, jaksa peneliti menerbitkan surat P-19 dan mengembalikan berkas perkara tersebut ke kepolisian.
"Dari hasil kajian jaksa peneliti, ternyata berkas tersangka Siti Fadilah Supari belum lengkap. Kita kembalikan lagi berkas perkaranya ke penyidik Mabes Polri dengan beberapa petunjuk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 12 Juli 2012.
Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari dijadikan tersangka pada 28 Maret 2012 lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005.
Jaksa peneliti menilai, syarat formil dan materil berkas perkara Siti Fadilah Supari dinyatakan belum lengkap (P- 18). Akibatnya, jaksa peneliti menerbitkan surat P-19 dan mengembalikan berkas perkara tersebut ke kepolisian.
"Dari hasil kajian jaksa peneliti, ternyata berkas tersangka Siti Fadilah Supari belum lengkap. Kita kembalikan lagi berkas perkaranya ke penyidik Mabes Polri dengan beberapa petunjuk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 12 Juli 2012.
Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari dijadikan tersangka pada 28 Maret 2012 lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005.
(lil)