Bank Mutiara belum laksanakan putusan MA
Rabu, 04 Juli 2012 - 14:24 WIB
Bank Mutiara belum laksanakan putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan nasabah Bank Century dan mewajibkan PT Bank Mutiara Tbk dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
membayarkan dana untuk 27 nasabah dengan nilai sebesar Rp35,437 miliar. Namun, hingga kini dana tersebut belum dibayarkan.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono beralasan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan MA.
"Kami masih menunggu salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Surakarta," ujarnya dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Apabila salinan itu sudah diterimanya, maka pihak Bank Mutiara akan mempelajari dan mengkaji isi putusan itu dan menindaklanjuti.
Namun demikian, Maryono berharap semua pihak bisa melihat posisi Bank Mutiara yang masih dalam masa penyehatan. Sebab, pengembalian uang itu bisa berdampak pada penyehatan bank yang dananya dari negara.
"Maka kami akan laksanakan putusan tersebut harus dengan hati-hati dan akan mematuhi mekanisme hukum," tukasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowadojo menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan ganti rugi sebelum ada putusan yang mewajibkan. "Penggantian akan diberikan dari hasil pengejaran aset Bank Century. Perlu ada penyelesaian tapi dengan tidak melanggar prinsip perundang-undangan," ujarnya.(lin)
membayarkan dana untuk 27 nasabah dengan nilai sebesar Rp35,437 miliar. Namun, hingga kini dana tersebut belum dibayarkan.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono beralasan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan MA.
"Kami masih menunggu salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Surakarta," ujarnya dalam rapat dengan Tim Pengawas (Timwas) Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Apabila salinan itu sudah diterimanya, maka pihak Bank Mutiara akan mempelajari dan mengkaji isi putusan itu dan menindaklanjuti.
Namun demikian, Maryono berharap semua pihak bisa melihat posisi Bank Mutiara yang masih dalam masa penyehatan. Sebab, pengembalian uang itu bisa berdampak pada penyehatan bank yang dananya dari negara.
"Maka kami akan laksanakan putusan tersebut harus dengan hati-hati dan akan mematuhi mekanisme hukum," tukasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowadojo menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan ganti rugi sebelum ada putusan yang mewajibkan. "Penggantian akan diberikan dari hasil pengejaran aset Bank Century. Perlu ada penyelesaian tapi dengan tidak melanggar prinsip perundang-undangan," ujarnya.(lin)
(lns)