Timwas Century pertanyakan penggantian uang nasabah
Rabu, 04 Juli 2012 - 12:31 WIB
Timwas Century pertanyakan penggantian uang nasabah
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (timwas) kasus Bank Century mempertanyakan mekanisme penggantian uang milik nasabah antaboga Bank Century. Pasalnya putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan cabang Bank Mutiara di Surakarta harus membayar kerugian eks nasabah Bank Century sebesar Rp35,437 miliar.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, timwas kasus Bank Century mengundang Menteri Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Forum nasabah Bank Century untuk menanyakan mekanisme penggantian uang milik nasabah antaboga Bank Century.
"Sesuai dengan keputusan pengadilan di Solo yang memenangkan nasabah, maka tentunya berkewajiban bagi LPS untuk membayar. Sehingga forum ini mempertemukan skema pembayarannya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Dia mengungkapkan, pembahasan skema penggantian uang nasabah tersebut juga dilakukan, karena telah ada putusan MA yang mengharuskan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo senilai Rp35,437 miliar, dan membayar denda sebesar Rp5,675 miliar.
Hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakan, karena Bank Mutiara akan mengajukan peninjauan kembali. Tapi, rencana peninjauan kembali itu tidak membatalkan kewajiban membayar seperti yang telah diputuskan.
"Kita pertemukan hari ini oleh timwas, untuk mengetahui bagaimana caranya, dan sebagainya. Karena apapun keputusan pengadilan tetap harus dihormati," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sudah tidak ada alasan lagi bagi Bank Mutiara untuk tidak mengganti uang milik nasabah antaboga Bank Century. Penggantian tersebut juga menurutnya, tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, timwas kasus Bank Century mengundang Menteri Keuangan, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Forum nasabah Bank Century untuk menanyakan mekanisme penggantian uang milik nasabah antaboga Bank Century.
"Sesuai dengan keputusan pengadilan di Solo yang memenangkan nasabah, maka tentunya berkewajiban bagi LPS untuk membayar. Sehingga forum ini mempertemukan skema pembayarannya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Dia mengungkapkan, pembahasan skema penggantian uang nasabah tersebut juga dilakukan, karena telah ada putusan MA yang mengharuskan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century Solo senilai Rp35,437 miliar, dan membayar denda sebesar Rp5,675 miliar.
Hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakan, karena Bank Mutiara akan mengajukan peninjauan kembali. Tapi, rencana peninjauan kembali itu tidak membatalkan kewajiban membayar seperti yang telah diputuskan.
"Kita pertemukan hari ini oleh timwas, untuk mengetahui bagaimana caranya, dan sebagainya. Karena apapun keputusan pengadilan tetap harus dihormati," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sudah tidak ada alasan lagi bagi Bank Mutiara untuk tidak mengganti uang milik nasabah antaboga Bank Century. Penggantian tersebut juga menurutnya, tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
(lil)