KPK tidak berhak kelola sumbangan masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menampung dan mengelola dana hibah yang diberikan oleh masyarakat untuk membantu pembangunan gedung baru KPK.
"Yang bisa mengelola dana hibah adalah Menteri Keuangan (Menkeu), atau staf yang ditunjuk oleh Menkeu," kata praktisi hukum Ahmad Rifai dalam diskusi 'Polemik' Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2012).
Dia mengungkapkan, upaya masyarakat untuk untuk menggalang dana membantu pembangunan gedung baru KPK merupakan bentuk kritik publik kepada pemerintah. Apalagi, masyarakat masih memandang KPK sebagai lembaga yang bersih dibandingkan lembaga lainnya.
Seperti diketahui, saat ini berbagai elemen masyarakat berupaya untuk melakukan penggalangan dana untuk pembangunan gedung baru KPK, karena anggaran pembangunannya masih tertahan di Komisi III DPR. Hingga saat ini, telah terkumpul sekira Rp93 juta dari sumbangan berbagai elemen masyarakat. (lil)
"Yang bisa mengelola dana hibah adalah Menteri Keuangan (Menkeu), atau staf yang ditunjuk oleh Menkeu," kata praktisi hukum Ahmad Rifai dalam diskusi 'Polemik' Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6/2012).
Dia mengungkapkan, upaya masyarakat untuk untuk menggalang dana membantu pembangunan gedung baru KPK merupakan bentuk kritik publik kepada pemerintah. Apalagi, masyarakat masih memandang KPK sebagai lembaga yang bersih dibandingkan lembaga lainnya.
Seperti diketahui, saat ini berbagai elemen masyarakat berupaya untuk melakukan penggalangan dana untuk pembangunan gedung baru KPK, karena anggaran pembangunannya masih tertahan di Komisi III DPR. Hingga saat ini, telah terkumpul sekira Rp93 juta dari sumbangan berbagai elemen masyarakat. (lil)
(hyk)