Komisi II: RUU Desa perkuat peran desa

Selasa, 26 Juni 2012 - 16:56 WIB
Komisi II: RUU Desa perkuat peran desa
Komisi II: RUU Desa perkuat peran desa
A A A
Sindonews.com - Spirit Rancangan Undang-undang (RUU) Desa bertujuan untuk memperkuat desa. Dengan RUU tersebut, desa jadi memiliki otoritas dan wewenang dalam mengelola potensi daerahnya sendiri.

"Kami ingin mengubah paradigma yang selama ini menjadi obyek dari pembangunan. Kami ingin posisi desa itu sebagai subjek pengelola utama dari pembangunan," ujar Anggota Komisi II Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Melalui RUU itu, Malik berniat menerapkan pemerataan pembangunan di semua pelosok desa yang ada di tanah air. Dari semisal Rp1.400 triliun dana APBN, sekira Rp140 triliun akan digelontorkan ke 72.000 desa.

"Kami ingin memberikan sebagai kompetensi pemerataan pembangunan. Kami ingin memberikan akses 10 persen dari APBN. Kira-kira dapatnya Rp800 sampai Rp1 miliar," terangnya.

Sementara ini, imbuh Malik, belum mempunyai model yang pas terkait kedudukan desa berada di bawah pemerintah pusat atau provinsi. "Konstitusi kita belum secara eksplisit menyebut kedudukan desa itu sebagai apa? Bagian pemerintahan kabupaten atau pemerintahan nasional," ungkapnya.

Malik menceritakan, Desa Hwangsi di China, dulunya merupakan desa termiskin. Namun sekarang menjadi desa lima besar terkaya di China. Menurutnya, Panja RUU Desa merasa penasaran dengan keberhasilan desa tersebut, dan ingin mengecek langsung pada 6-12 Juli mendatang.

"Kita ingin cek di negara sosialis kok ada desa yang begitu kaya. Kedudukannya seperti apa? Wewenangnya seperti apa?" pungkas Malik. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4194 seconds (0.1#10.140)