KPK usut korupsi di Kemenkes

Rabu, 20 Juni 2012 - 10:48 WIB
KPK usut korupsi di Kemenkes
KPK usut korupsi di Kemenkes
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hari ini, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes Kemenkes Rustam Syarifuddin Pakaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kembali diperiksa.

Anak buah mantan Menkes Siti Fadilah Supari ini terlihat telah hadir, diantar mobil tahanan KPK. Rustam memilih diam, tak mengucap sepatah kata pun ketika wartawan mencoba menyapanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan Rustam kembali diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Dia merupakan tersangka korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan di Kemenkes 2007 lalu.

“RSP diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alkes I untuk pusat penanggulangan krisis di Kemenkes," singkat Priharsa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Rustam ditahan KPK di Rutan Cipinang sejak 20 April 2012 lalu. Korupsi terjadi diduga saat Rustam bertindak Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia menyalahgunakan wewenang dengan cara memberi perintah untuk menyusun spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk tertentu.

Selain itu, Rustam yang juga merupakan salah satu Direktur RS Dharmais ini diduga telah menerima uang dari rekanan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar.

Rustam disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4598 seconds (0.1#10.140)