Istri Nazaruddin tertangkap!

Rabu, 13 Juni 2012 - 16:57 WIB
Istri Nazaruddin tertangkap!
Istri Nazaruddin tertangkap!
A A A
Sindonews.com - Pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Neneng Sri Wahyuni, berakhir sudah. Istri terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin ini tertangkap.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas membenarkan penangkapan Neneng. "Iya, Neneng sudah ditangkap," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Hal senada diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi. Kendati membenarkan, dia enggan membeberkan penangkapan tersebut. Karena masih harus menunggu Neneng sampai di KPK. "Iya benar. Bentar ya ada keterangan persnya," kata Johan.

Neneng dikabarkan tertangkap di rumahnya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Namun belum ada pembenaran mengenai lokasi penangkapan istri Nazaruddin ini. Saat ini, Neneng sedang digiring menuju Gedung KPK.

Kabar tertangkapnya Neneng, sempat tersebar melalui smartphone BlackBerry Mesengger (BBM). Pesan dalam BBM itu mengatakan, mohon info soal: Konon Neneng (Istri Nazaruddin) ketangkap di daerah Pejaten!! Namun, ada juga mengatakan Neneng tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, dan Batam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2011 atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008.

Tetapi, penetapan tersangka tersebut sedikit terlambat karena yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya. Sebab, pada tanggal 23 Mei 2011 diketahui meninggalkan Jakarta menuju Singapura bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin.

Setelah itu, Neneng tidak diketahui lagi keberadaannya sampai akhirnya KPK mengirimkan red notice melalui Mabes Polri ke interpol. Sehingga, Neneng menjadi buronan internasional.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp8,9 miliar.

Sebab, menurut Jaksa Malino, PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp2,7 miliar. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7724 seconds (0.1#10.140)