KPK kembali periksa Sekda Riau
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Wan Syamsir Yus kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
"Ses Pemprov Riau akan diperiksa untuk TPK (tindak pidana korupsi) pemberian hadiah terkait perubahan perda PON Riau Tahun 2010," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Wan Syamsir yang tiba di kantor KPK pada pukul 10.15 WIB datang dengan mengenakan kemeja putih dengan kawalan dua ajudannya. Dia pun langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunya.
Sekedar diketahui, pemeriksaan terhadap Wan Syamsir merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu 6 Juni 2012 lalu di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau.
Dalam pemeriksaan sebelumnya itu, Wan Syamsir Yus juga membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Proyek Arena Menembak dan Proyek Stadion Utama PON.
Kasus dugaan korupsi PON Riau itu sendiri bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April 2012 lalu. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
Keempatnya diduga telah melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Venue Lapangan Tembak. Belakangan, KPK juga menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII. (lil)
"Ses Pemprov Riau akan diperiksa untuk TPK (tindak pidana korupsi) pemberian hadiah terkait perubahan perda PON Riau Tahun 2010," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Wan Syamsir yang tiba di kantor KPK pada pukul 10.15 WIB datang dengan mengenakan kemeja putih dengan kawalan dua ajudannya. Dia pun langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggunya.
Sekedar diketahui, pemeriksaan terhadap Wan Syamsir merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya pada Rabu 6 Juni 2012 lalu di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau.
Dalam pemeriksaan sebelumnya itu, Wan Syamsir Yus juga membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Proyek Arena Menembak dan Proyek Stadion Utama PON.
Kasus dugaan korupsi PON Riau itu sendiri bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April 2012 lalu. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra.
Keempatnya diduga telah melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Venue Lapangan Tembak. Belakangan, KPK juga menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi pada pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII. (lil)
()