Komisi II DPR sepakati tiga nama DKPP

Senin, 04 Juni 2012 - 15:44 WIB
Komisi II DPR sepakati tiga nama DKPP
Komisi II DPR sepakati tiga nama DKPP
A A A
Sindonews.com - Komisi II DPR telah memutuskan tiga orang yang akan diajukan sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan etik penyelenggaraan pemilu.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, ketiga nama tersebut yakni, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saud Hamonangan Sirait dan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nurhidayat Sardini.

Ketiganya menurut Agun, terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam rapat internal Komisi II. "Akhirnya bulat seluruh fraksi bersepakat pada 31 Mei 2012 diputuskan dalam rapat internal, Nama itu adalah Jimly Asshiddiqie, Saud Hamonangan Sirait dan Nurhidayat Sardini," katanya di Gedung DPR, Senin (4/6/2012).

Dia juga mengungkapkan, selain faktor keahlian, ketiganya terpilih karena dianggap telah memenuhi persyaratan dan dianggap telah memiliki pengalaman yang cukup. Dia melanjutkan, nantinya ketiga nama tersebut akan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dilantik.

"Tiga nama akan diusulkan resmi oleh KPU ke presiden untuk kemudian ditetapkan presiden. DPR juga akan menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah, yang penting tidak lebih dari 12 juni," tukasnya.

Seperti diketahui, pembentukan DKPP sendiri merujuk pada UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP sendiri bertugas untuk memeriksa dan memutus etika penyelenggaraan pemilu. (lil)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)