Presidential threshold tinggi, pemerintahan tak efektif
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kemabli menegaskan usulannya mengenai ambang batas syarat pengajuan calon presiden (capres) atau presidential threshold. Ambang batas capres tersebut sebaiknya disamakan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Penyesuaian ambang batas ini diyakini efektif menghindari terjadinya politik dagang sapi dalam proses pengusungan capres 2014 mendatang. Belajar dari pengalaman selama ini, partai politik (parpol) dibebankan terhadap koalisi yang dibangun.
"Kita juga perlu mendorong parpol menengah untuk berpartisipasi dalam mengajukan calon-calonnya untuk ikut berpartisipasi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Menurutnya, kendala utama pemerintah pasca reformasi, karena membangun koalisi yang terlalu gemuk. Akibatnya, program pemerintah tidak dapat berjalan efektif.
"Yang ketiga kita juga melihat bahwa sudah waktunya kita membentuk koalisi kecil dalam pemerintahan agar efektif, sehingga kalau koalisinya tidak terlalu besar saya kira pemerintahan akan berjalan lebih efektif," tukasnya.
Seperti diketahui, ambang batas sayarat pengajuan capres saat ini sebesar 20 persen. Sementara ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.
Penyesuaian ambang batas ini diyakini efektif menghindari terjadinya politik dagang sapi dalam proses pengusungan capres 2014 mendatang. Belajar dari pengalaman selama ini, partai politik (parpol) dibebankan terhadap koalisi yang dibangun.
"Kita juga perlu mendorong parpol menengah untuk berpartisipasi dalam mengajukan calon-calonnya untuk ikut berpartisipasi," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Menurutnya, kendala utama pemerintah pasca reformasi, karena membangun koalisi yang terlalu gemuk. Akibatnya, program pemerintah tidak dapat berjalan efektif.
"Yang ketiga kita juga melihat bahwa sudah waktunya kita membentuk koalisi kecil dalam pemerintahan agar efektif, sehingga kalau koalisinya tidak terlalu besar saya kira pemerintahan akan berjalan lebih efektif," tukasnya.
Seperti diketahui, ambang batas sayarat pengajuan capres saat ini sebesar 20 persen. Sementara ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.
()