DPR harus jeli pilih anggota DKPP

Selasa, 08 Mei 2012 - 15:05 WIB
DPR harus jeli pilih...
DPR harus jeli pilih anggota DKPP
A A A
Sindonews.com - Setelah pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017, agenda penting selanjutnya membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sesuai dengan UU No. 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP dibentuk paling lambat dua bulan setelah KPU Bawaslu dilantik.

"Anggota DKPP harus memiliki integritas yang baik dan independen. DKPP harus lepas dari kepentingan, khususnya kepentingan pihak yang terkait langsung dengan pemilu. DPR harus jeli dalam memilih," ujar Ketua KIPP Jakarta Wahyudinata di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2012).

Anggota DKPP, tambah Wahyu, juga harus memiliki pengalaman dan pemahaman dibidang kepemiluan. "Anggota DKPP harus memiliki pemahaman dan pengalaman kepemiluan," terangnya.

Ditambahkan, pemilihan anggota DKPP harus diuji oleh tim seleksi, supaya yang terpilih tidak mempunyai latar belakang yang buruk. "Harus diuji oleh publik, apakah punya catatan buruk atau tidak, supaya tidak salah pilih," tukasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0636 seconds (0.1#10.140)