Dakwaan untuk Angie harus dipantau

Minggu, 29 April 2012 - 12:31 WIB
Dakwaan untuk Angie...
Dakwaan untuk Angie harus dipantau
A A A
Sindonews.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh karena diduga terlibat kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, bisa menumbuhkan optimisme baru di bidang penegakan hukum.

Optimisme itu akan tetap tumbuh jika KPK tak hanya mampu memasukan Angie dalam penjara, tapi juga bagaimana merumuskan dakwaan dan penetapan pasal-pasalnya. Sebab, pada tahap itulah kemungkinan akan muncul predator yang melakukan intervensi terhadap KPK.

"Langkah KPK ini telah menjadikan pisau hukum kembali terasa tajam. Agar pisau hukum tidak tumpul lagi, proses hukum kasus Wisma Atlet ini harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat. Pengawalan oleh publik menjadi sangat penting untuk mempersempit ruang gerak munculnya predator. Predator ini orang yang mengintervensi," ujar Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo melalui rilis ke Sindonews, Minggu (29/4/2012).

Jika melihat dari progres penanganan kasus suap Wisma atlet dan kasus Hambalang selama ini, daya tahan KPK sudah cukup teruji, ketangguhannya juga sudah layak diapresiasi.

"Kalau KPK lemah dan menerima intervensi, pasti tidak ada progress dalam penanganan dua kasus itu. Apalagi, dua kasus itu melibatkan sejumlah orang penting yang tidak jauh dari pusat kekuasaan," ujarnya.

Dan sekarang, lanjut Bambang, pihaknya ingin melihat bagaimana KPK akan mendakwa Angie. Di sinilah KPK kembali akan diuji, bagaimana membuat dakwaan dan penetapan pasal.

Sebab, pada tahap merumuskan dakwaan atau pasal itulah predator proses hukum bisa masuk. Pada tahap inilah paling dikhawatirkan berbagai kalangan.

"Kuat lemah dakwaanlah yang bisa menjerat atau meloloskan (meringankan) seorang terdakwa di pengadilan. Fakta dan pengalaman membuktikan bahwa rekayasa dakwaan untuk menguntungkan posisi terdakwa pun bisa terjadi di KPK," ujar Bambang setengah pesimis.Karena itu, Bambang meminta agar Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya harus mewaspadai kemungkinan itu.(lin)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1269 seconds (0.1#10.140)