4 tersangka suap Perda PON Riau dibawa ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Empat tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau siang ini akan dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Mereka akan diperiksa penyidik KPK di Jakarta.
"Habis (salat) Jumatan sepertinya dibawa ke sini ke KPK," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2012).
Keempat tersangka itu antara lain, dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syaputra.
"Keempatnya, akan menjalani pemeriksaan lanjutan di sini di kantor KPK," tegas Johan lagi. Sebelumnya kata Johan, para tersangka itu diperiksa di Riau tempat terjadinya perkara. Kasus itu juga telah direkonstruksikan di sana.
Seperti diberitakan, keempat orang itu ditangkap KPK setelah diduga terlibat dalam praktik suap, terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.
Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta, uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.(lin)
"Habis (salat) Jumatan sepertinya dibawa ke sini ke KPK," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (20/4/2012).
Keempat tersangka itu antara lain, dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syaputra.
"Keempatnya, akan menjalani pemeriksaan lanjutan di sini di kantor KPK," tegas Johan lagi. Sebelumnya kata Johan, para tersangka itu diperiksa di Riau tempat terjadinya perkara. Kasus itu juga telah direkonstruksikan di sana.
Seperti diberitakan, keempat orang itu ditangkap KPK setelah diduga terlibat dalam praktik suap, terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.
Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau pada 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta, uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta.
Atas perbuatannya masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.(lin)
()