Nunun kembali dipanggil KPK terkait kasus Miranda

Jum'at, 20 April 2012 - 12:12 WIB
Nunun kembali dipanggil...
Nunun kembali dipanggil KPK terkait kasus Miranda
A A A
Sindonews.com - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Nunun Nurbaeti sebagai saksi kasus suap cek pelawat dengan tersangka mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom terlaksana hari ini.

Istri mantan Wakapolri Komjen (purn) Adang Daradjatun yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus serupa itu penting dimintai keterangan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) Miranda.

"Yang bersangkutan akan dipersiksa sebagai saksi atas tersangka MSG," terang Kepala Pemberitaaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan dalam pesan singkatnya, Jumat (20/4/2012).

Selain Nunun, lanjut Priharsa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999-2004 asal Fraksi TNI Polri hari ini.

Ketiga saksi tersebut adalah Darsup Yusuf, Sulistyadi dan Suyitno. Mereka juga mantan terpidana kasus sama dan telah menjalani hukuman setelah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti menerima sejumlah cek untuk memuluskan Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4761 seconds (0.1#10.140)