KPK siapkan banding gugatan hakim Syarifuddin

Kamis, 19 April 2012 - 19:16 WIB
KPK siapkan banding...
KPK siapkan banding gugatan hakim Syarifuddin
A A A
Sindonews.com - Sidang gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diajukan hakim nonaktif Syarifuddin Umar terkait penyitaan 26 item barang miliknya baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan itu, dan menyatakan KPK secara nyata telah melawan hukum berkaitan penangkapan Syarifuddin dalam kasus dugaan suap PT Skycamping Indonesia (SCI) Syarifuddin Umar.

Menanggapi putusan gugatan itu, KPK berencana mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir dulu, pekan depan kami akan tandatangani nota bandingnya," jelas Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli ketika dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012).

Mengenai apa alasan banding, pihaknya belum bisa menyampaikan ke media, terlebih saat ini KPK juga belum menerima salinan putusan itu.

"Belum dapat menjelaskan secara gamblang. Karena hingga kini belum menerima salinan putusannya," jawab Chaidir.

Sekadar diketahui, terdakwa kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia, hakim nonaktif Syarifuddin Umar menggugat KPK karena telah menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus.

Ketua Majelis Hakim M Samiadji dalam amar putusannya menyatakan, tergugat (KPK) telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap penggugat.

"Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil rp100 juta," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel.

Samiadji menjelaskan putusan tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti yang diajukan antara lain surat dakwaan Syarifuddin dalam perkara suap dan putusan oleh Pengadilan Tipikor pada 28 Februari. Dalam putusan itu, Syarifuddin dihukum empat tahun penjara, dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, lanjut Samiadji, hanya menyebutkan barang bukti perkara korupsi berupa amplop tas warna merah berisi uang Rp250 juta. Tidak ada barang-bukti lain.

Sedangkan dalam putusan menyatakan amplop tas warna merah berisi uang itu dirampas oleh negara dan mengembalikan barang sitaan lain kepada terdakwa.

"Pastikan tergugat mengembalikan 26 item barang yang disita dari penggugat setelah selesainya penyidikan. Karena barang tersebut tidak diperlukan dalam perkara (korupsi) yang dimaksud," jelas Samiadji.

26 item itu antara lain uang pribadi milik Syarifuddin dalam bentuk mata uang Rupiah, Dollar Amerika, Yen, Dollar Singapura, dan Baht dengan nilai total Rp2 miliar serta barang laptop dan ponsel.(lin)
()
Berita Terkini
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved