Dituding merekayasa kasus, KPK mengajukan banding
Kamis, 19 April 2012 - 17:56 WIB
Dituding merekayasa kasus, KPK mengajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan KPK secara nyata telah melawan hukum berkaitan penangkapan terdakwa kasus suap PT Skycamping Indonesia (SCI) Syarifuddin Umar. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding.
KPK berpendapat langkah tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari putusan tersebut. "Kita akan pikir-pikir dulu, minggu depan kita tanda tanda tangani (nota) bandingnya," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli saat dihubungi wartawan, Kamis 19 april 2012.
Namun demikian dirinya enggan membeberkan alasan mengajukan banding tersebut. "Belum dapat menjelaskan secara gamblang. Karena hingga kini belum menerima salinan putusannya," kilah Chaidir.
Sebelumnya diberitakan, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, KPK dianggap secara nyata melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp 100 juta serta mengembalikan seluruh barang yang disita pada saat penangkapan hakim Syarifuddin setelah putusan hukumnya di Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap. (wbs)
KPK berpendapat langkah tersebut diambil setelah pihaknya mempelajari putusan tersebut. "Kita akan pikir-pikir dulu, minggu depan kita tanda tanda tangani (nota) bandingnya," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli saat dihubungi wartawan, Kamis 19 april 2012.
Namun demikian dirinya enggan membeberkan alasan mengajukan banding tersebut. "Belum dapat menjelaskan secara gamblang. Karena hingga kini belum menerima salinan putusannya," kilah Chaidir.
Sebelumnya diberitakan, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, KPK dianggap secara nyata melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp 100 juta serta mengembalikan seluruh barang yang disita pada saat penangkapan hakim Syarifuddin setelah putusan hukumnya di Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap. (wbs)
()