Anak buah DW ditetapkan jadi tersangka

Rabu, 18 April 2012 - 19:38 WIB
Anak buah DW ditetapkan...
Anak buah DW ditetapkan jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil paksa satu orang yang diketahui bernama Johny Basuki. Ia menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan wajib pajak yang diduga pernah ditangani dan mengalirkan uangnya kepada tersangka Dhana Widyatmika.

Usai pemeriksaan, Johny Basuki langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Johny Basuki dijemput paksa di Hotel Indonesia (HI) sekitar pukul 10.00 WIB dan dibawa ke Gedung Bundar JAM Pidsus untuk dilakukan pemeriksaan. Johny Basuki tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 12.00 WIB dan mulai dilakukan pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.

Johny Basuki diperiksa selama sekitar lima jam dan keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.15 WIB. Saat dicecar pertanyaan para wartawan, Johny kerap berkelit dan menjawab dengan kata tidak tahu. Begitu pula saat ditanya mengenai hubungannya dengan Dhana dan apakah memberikan sejumlah uang kepada tersangka dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini.

"Tidak, bukan, bukan," kata Johny sambil beranjak masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Sementara itu, kuasa hukum Johny Basuki, Waldi Unan Sawang, mengakui dalam pemeriksaan tersebut, kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Dhana Widyatmika. "Sudah, tadi diperiksa sebagai tersangka," kata Waldi usai mendampingi Johny Basuki dalam pemeriksaan di depan Gedung Bundar JAM Pidsus.

Waldi berkelit pemeriksaan terhadap Johny masih awal, sehingga ia belum banyak mengetahui dalam posisi kasus kliennya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia menutup-nutupi posisi Johny dalam perusahaan, dengan mengatakan Johny hanya sebagai pengusaha.

Saat ditanya mengenai dugaan pemberian sejumlah uang dari Johny kepada Dhana, ia mengatakan hal tersebut terlalu dini untuk menyimpulkan kasus kliennya. Ia juga enggan menjelaskan alasan penyidik untuk memanggil paksa Johny hingga langsung dilakukan penahanan.

"Terlalu dini mengatakan itu (pemberian sejumlah uang ke Dhana Widyatmika). Kalau ada penahanan ini kan ada prosesnya, nanti kita lihat saja besok," tegasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0372 seconds (0.1#10.140)