Atasan DW ditetapkan jadi tersangka

Senin, 16 April 2012 - 18:06 WIB
Atasan DW ditetapkan...
Atasan DW ditetapkan jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan praktik pencucian uang Dhana Widyatmika dengan inisial F.

Menurut kejaksaan, F adalah mantan atasan DW saat masih bekerja di Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak. "Kita sudah tetapkan tersangka baru dalam kasus DW. Atas nama F. Beliau adalah atasan DW," ujar Kapuspen

Kejaksaan Agung, Adi Togarisman kepada wartawan dalam siaran persnya, di kejaksaan agung, Senin (16/4/2012).

Sebelum menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus DW, Kejagung memeriksa tujuh orang saksi, yakni Imam Rasyidi, M Ichsan Arifin, M Rizal, Yusran Subiantoro, Toto Rudianto, Luthfi Hakim, dan Agus Maulana.

"Tujuh saksi saat ini sedang menjalani pemeriksaan, kemudian tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersangka DW, ada perkembangan kasusnya, yaitu terhadap F ditetapkan sebagai tersangka," terang Adi.

Peran F, lanjut Adi, pada 2006 memeriksa salah satu wajib pajak. "Saat itu yang bersangkutan sebagai supervisor,

atau atasannya DW yang sedang menjabat sebagai ketua tim pemeriksa di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran. Dari WP (wajib pajak) PT KTU inti kasusnya di situ nanti setelah rinci pemeriksaan kami sampaikan," tambah Adi.

Atas perbuatannya, F dikenakan Pasal 12 Jo Undang Undang Korupsi, mengenai kemungkinan tindak pidana pencucian uang. "Hal itu masih dilihat dan didalami penyidik nanti," tutupnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6828 seconds (0.1#10.140)