Jaksa Agung terima SPDP Siti Fadilah

Jum'at, 13 April 2012 - 15:27 WIB
Jaksa Agung terima SPDP Siti Fadilah
Jaksa Agung terima SPDP Siti Fadilah
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejadung) RI menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Iya, itu (SPDP Siti fadilah Supari) sudah diterima di JAM Pidsus," ujar Jaksa Agung Basrief Arif yang ditemui wartawan di depan Gedung JAM Pidum Kejagung, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Ditanya lebih jauh tentang penetapan tersangka atas nama Siti Fadilah Supari dalam kasus Alkes Kemenkes yang ditangani Bareskrim Polri, Basrief enggan berkomenter jauh.

Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengungkapkan, perihal penetapan Siti sebagai tersangka sebaiknya dipastikan kembali ke Bareskrim Polri. "Saya pikir anda semestinya menanyakan ke sana, itu kan datangnya dari sana. Saya akan cek dulu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siti disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis 12 April 2012 sebagai salah satu tersangka dalam kasus Alkes Kemenkes oleh Mabes Polri.

Nama Siti muncul lewat kesaksian dua orang mantan bawahannya, yaitu Mulya Hasjmi dan Hasnawati. Mereka mengaku pernah diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Siti kepada penyidik di Bareskrim Polri. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5335 seconds (0.1#10.140)