ICW: Kejaksaan tunda eksekusi, koruptor bisa kabur
Selasa, 10 April 2012 - 10:51 WIB
ICW: Kejaksaan tunda eksekusi, koruptor bisa kabur
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan kepada pihak Kejaksaan agar tidak selalu menunda eksekusi terhadap para koruptor. Pasalnya, lambannya proses hukum akan dimanfaatkan para koruptor untuk melarikan diri.
"Ini harusnya jadi pelajaran betul bagi Kejaksaan untuk tidak menunda eksekusi terhadap para koruptor. Jika koruptor sudah kabur, tentunya mereka akan bekerja lebih keras untuk mencari para koruptor itu," tandas Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho disela pertemuannya dengan Jaksa Agung Basrief Arif di Gedung utama Kejaksaan agung, Selasa (10/4/2012).
Emerson juga meminta agar berbagai pihak ikut mendukung dan mendorong Kejaksaan Agung. "Pertama, tidak kompromi terhadap koruptor. Yang kedua, percepat eksekusi jika salinan atau petikan putusan itu sudah di tangan," tuturnya.
Proses hukum terhadap korupsi harus cepat dilakukan. Jika tidak, yang ada para koruptor itu kabur. Dalam catatan ICW ada sedikitnya 25 koruptor melarikan diri sebelum sempat dieksekusi atas kejahatan korupsinya.
Seperti juga Bupati Lampung Timur nonaktif Satono. Terpidana kasus korupsi pajak pembangunan Lampung Timur senilai Rp. 119 miliar itu berpotensi melarikan diri. (lin)
"Ini harusnya jadi pelajaran betul bagi Kejaksaan untuk tidak menunda eksekusi terhadap para koruptor. Jika koruptor sudah kabur, tentunya mereka akan bekerja lebih keras untuk mencari para koruptor itu," tandas Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho disela pertemuannya dengan Jaksa Agung Basrief Arif di Gedung utama Kejaksaan agung, Selasa (10/4/2012).
Emerson juga meminta agar berbagai pihak ikut mendukung dan mendorong Kejaksaan Agung. "Pertama, tidak kompromi terhadap koruptor. Yang kedua, percepat eksekusi jika salinan atau petikan putusan itu sudah di tangan," tuturnya.
Proses hukum terhadap korupsi harus cepat dilakukan. Jika tidak, yang ada para koruptor itu kabur. Dalam catatan ICW ada sedikitnya 25 koruptor melarikan diri sebelum sempat dieksekusi atas kejahatan korupsinya.
Seperti juga Bupati Lampung Timur nonaktif Satono. Terpidana kasus korupsi pajak pembangunan Lampung Timur senilai Rp. 119 miliar itu berpotensi melarikan diri. (lin)
()