Tiga fokus dalam penyelenggara pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, proses seleksi calon penyelenggara pemilu di DPR sebaiknya harus mulai lebih fokus dengan mengelaborasi hal-hal yang sepenuhnya belum diikat dengan tegas oleh tim seleksi.
"Setidaknya ada tiga fokus yang perlu digali, jika mungkin, dijadikan sebagai janji para calon," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (21/3/2012).
Pertama, tambah Ray, kesiapan mereka untuk menjauhkan keluarga dari struktur apapun dalam penyelenggara pemilu. "Tidak melibatkan anak, istri dan suami untuk menjadi anggota penyelenggara pemilu di daerah. Satu tabiat yang mulai agak lazim dipraktikkan," terangnya.
Kedua, tidak terlibat dalam bentuk apapun, terkait dengan proyek-proyek pengadaan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Terakhir, yang sangat krusial adalah harus lebih ditekankan siap memandirikan penyelenggara pemilu dari kepentingan keterlibatan negara dan lembaga asing dalam tahapan penyelenggara pemilu.
"Kita terus menerus menekankan khususnya poin ke tiga ini. Sebab, kita mengidamkan suatu pelaksanaan pemilu yang lebih mandiri," jelasnya.
Ditambahkan Ray, keterlibatan asing tentu tak dilarang. Tapi dicukupkan dalam pemantauan. Adapun sosialisasi apalagi menangani IT KPU misalnya, sudah harus dijauhkan dari melibatkan asing atau meminta dana dari negara atau lembaga asing.
"Tiga hal di atas terlihat belum secara spesifik dikejar oleh DPR. Mereka lebih banyak mengulang-ulang apa yang sebenarnya sudah secara umum dilakukan oleh timsel. Atau menanyakan tentang sesuatu yang secara jelas sudah dinyatakan terlarang dalam UU," tukasnya. (san)
"Setidaknya ada tiga fokus yang perlu digali, jika mungkin, dijadikan sebagai janji para calon," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (21/3/2012).
Pertama, tambah Ray, kesiapan mereka untuk menjauhkan keluarga dari struktur apapun dalam penyelenggara pemilu. "Tidak melibatkan anak, istri dan suami untuk menjadi anggota penyelenggara pemilu di daerah. Satu tabiat yang mulai agak lazim dipraktikkan," terangnya.
Kedua, tidak terlibat dalam bentuk apapun, terkait dengan proyek-proyek pengadaan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Terakhir, yang sangat krusial adalah harus lebih ditekankan siap memandirikan penyelenggara pemilu dari kepentingan keterlibatan negara dan lembaga asing dalam tahapan penyelenggara pemilu.
"Kita terus menerus menekankan khususnya poin ke tiga ini. Sebab, kita mengidamkan suatu pelaksanaan pemilu yang lebih mandiri," jelasnya.
Ditambahkan Ray, keterlibatan asing tentu tak dilarang. Tapi dicukupkan dalam pemantauan. Adapun sosialisasi apalagi menangani IT KPU misalnya, sudah harus dijauhkan dari melibatkan asing atau meminta dana dari negara atau lembaga asing.
"Tiga hal di atas terlihat belum secara spesifik dikejar oleh DPR. Mereka lebih banyak mengulang-ulang apa yang sebenarnya sudah secara umum dilakukan oleh timsel. Atau menanyakan tentang sesuatu yang secara jelas sudah dinyatakan terlarang dalam UU," tukasnya. (san)
()