Iklan Partai Nasdem di TV wajar

Sabtu, 17 Maret 2012 - 16:08 WIB
Iklan Partai Nasdem di TV wajar
Iklan Partai Nasdem di TV wajar
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Eksekutif 7 Strategic Studies Mulyana Wirakusumah mengatakan, iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sama sekali tidak melanggar pasal-pasal dalam UU No 3 tahun 2002 tentang penyiaran.

Adapun yang dimaksud penyiaran, menurutnya adalah suatu bentuk komunikasi massa yang memiliki fungsi pendidikan membangun budaya politik demokrasi.

"Iklan tersebut juga tidak menyimpang dari UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang pada dasarnya bertujuan memenuhi hak rakyat untuk memperoleh informasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (17/3/2012).

Ditambahkan dia, sesuai dengan UU No 2 tahun 2001 tentang Parpol, partai politik mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus. Terutama dalam kaitannya dengan pendidikan politik, serta pelembagaan pastisipasi politik rakyat.

"Semua parpol yang sah seharusnya secara aktif memberikan informasi kepada publik tentang visi, misi dan program utama mereka. Serta kinerjanya melalui media, termasuk iklan politik," tambahnya.

Iklan Partai Nasdem, menurutnya harus dilihat dalam perspektif kompetisi demokratik untuk merebut hati rakyat. "Secara legal, hal itu wajar dilakukan oleh parpol baru," tegasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7871 seconds (0.1#10.140)