Iklan Partai Nasdem di TV wajar

Sabtu, 17 Maret 2012 - 16:08 WIB
Iklan Partai Nasdem...
Iklan Partai Nasdem di TV wajar
A A A
Sindonews.com - Pengamat politik dari Eksekutif 7 Strategic Studies Mulyana Wirakusumah mengatakan, iklan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sama sekali tidak melanggar pasal-pasal dalam UU No 3 tahun 2002 tentang penyiaran.

Adapun yang dimaksud penyiaran, menurutnya adalah suatu bentuk komunikasi massa yang memiliki fungsi pendidikan membangun budaya politik demokrasi.

"Iklan tersebut juga tidak menyimpang dari UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang pada dasarnya bertujuan memenuhi hak rakyat untuk memperoleh informasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Sindonews, Sabtu (17/3/2012).

Ditambahkan dia, sesuai dengan UU No 2 tahun 2001 tentang Parpol, partai politik mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus. Terutama dalam kaitannya dengan pendidikan politik, serta pelembagaan pastisipasi politik rakyat.

"Semua parpol yang sah seharusnya secara aktif memberikan informasi kepada publik tentang visi, misi dan program utama mereka. Serta kinerjanya melalui media, termasuk iklan politik," tambahnya.

Iklan Partai Nasdem, menurutnya harus dilihat dalam perspektif kompetisi demokratik untuk merebut hati rakyat. "Secara legal, hal itu wajar dilakukan oleh parpol baru," tegasnya. (san)
()
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved