Kasus Garuda, Nazarruddin jadi tersangka baru

Senin, 13 Februari 2012 - 11:55 WIB
Kasus Garuda, Nazarruddin jadi tersangka baru
Kasus Garuda, Nazarruddin jadi tersangka baru
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait kasus penerimaan hadiah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia, yakni Muhamad Nazaruddin.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap Sesmenpora yang sedang disidangkan saat ini.

"Dari hasil pengembangan kasus suap Sesmenpora Wisma Atlet kita membuka penyelidikan baru dengan kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia tersebut," ujar Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Senin (13/2/2012).

Menurut Johan, Nazaruddin telah melakukan tindak pidana pencucian uang diduga dengan cara melakukan penipuan. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, KPK telah meningkatkan penyidikan terkait dengan pembelian saham.

Kasus itu diduga terkait dengan kasus di PT DGI dan kasus suap Sesmenpora yang berkembang dengan tersangka Muhamad Nazarudin. Nazarudin diduga telah membeli saham PT Garuda Indonesia dari fee yang didapat dari proyek pembangunan Wisma Atlet.

"MN mengakamuflasekan uang yang diduga dari hasil tindak pidana. Oleh karena itu kami akan mengenakan pasal TPPU kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Johan menambahkan, KPK kemungkinan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, jadi bisa menggunakan pasal-pasal TPPU

"Pasal yang disangkakan pasal 12A atau B subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001. Dari hasil pengembangan itu kita juga akan kenakan pasal TPPU pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 UU No 8 tahun 2010 juncto pasal 55 kitab UU hukum pidana pasal 55 ayat 1," pungkasnya. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9956 seconds (0.1#10.140)