Dicopot dari Partai, status Angie di DPR terancam
Selasa, 07 Februari 2012 - 11:59 WIB
Dicopot dari Partai, status Angie di DPR terancam
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam kasus Wisma Atlet SEA Games, membuat Partai Demokrat (PD) mencopot keanggotaanya dari PD. Namun, statusnya sebagai Anggota DPR hingga kini belum gugur.
Anggota Badab Kehormatan (BK) Fahri Hamzah mengatakan, kalau angggota dewan sudah dicopot keanggotaanya dari partai, maka secara otomatis keanggotaan di DPR juga akan Gugur. Pasalnya pemilu DPR tidak maenganut sistem independen.
"Kalau orang sudah dicopot menjadi anggota Partai otomatis dia tidak punya partai lagi kan, Kalau dia sudah tidak punya partai, sementara sistem pemilu kita tidak menganutsistem independen, maka status anggota tersebut juga akan gugur," tutur Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Fahri menambahkan, pencopotan anggota dari kursi DPR bisa dihindari dengan melakukan pembelaan seperti yang dilakukan oleh Lily Wahid dan Efendy Choiry, "Saya rasa itu bisa dia lakukan, Kecuali anggota dewan tersebut melakukan pembelaan diri atau menggugat keputusan tersebut ke pengadilan tata usaha negara. Sehingga ada kesempatan bagi dia," paparnya.
Fahri mengaku khusus kasus Angie, BK sudah mempunyai rencana untuk memeriksa, namun karena KPK bekerja lebih cepat, pihaknya menunggu hasil penyidikan di KPK.
"sebenarnya Angie sudah dalam proses akan diperiksa oleh badan kehormatan. Tapi karena ranah hukum sudah bekerja lebih cepat, sehingga BK akan lebih banyak menunggu keputusan yang terjadi pada diri Angie," jelasnya.
Dalam UU MD 3 no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, meskipun anggota jadi tersangka, belum bisa dinonaktifkan.
"Kalau sudah menjadi tersangka memang di undang-undang MD 3 dia belum dinonaktifkan," Tandasnya. (wbs)
(KPK) dalam kasus Wisma Atlet SEA Games, membuat Partai Demokrat (PD) mencopot keanggotaanya dari PD. Namun, statusnya sebagai Anggota DPR hingga kini belum gugur.
Anggota Badab Kehormatan (BK) Fahri Hamzah mengatakan, kalau angggota dewan sudah dicopot keanggotaanya dari partai, maka secara otomatis keanggotaan di DPR juga akan Gugur. Pasalnya pemilu DPR tidak maenganut sistem independen.
"Kalau orang sudah dicopot menjadi anggota Partai otomatis dia tidak punya partai lagi kan, Kalau dia sudah tidak punya partai, sementara sistem pemilu kita tidak menganutsistem independen, maka status anggota tersebut juga akan gugur," tutur Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Fahri menambahkan, pencopotan anggota dari kursi DPR bisa dihindari dengan melakukan pembelaan seperti yang dilakukan oleh Lily Wahid dan Efendy Choiry, "Saya rasa itu bisa dia lakukan, Kecuali anggota dewan tersebut melakukan pembelaan diri atau menggugat keputusan tersebut ke pengadilan tata usaha negara. Sehingga ada kesempatan bagi dia," paparnya.
Fahri mengaku khusus kasus Angie, BK sudah mempunyai rencana untuk memeriksa, namun karena KPK bekerja lebih cepat, pihaknya menunggu hasil penyidikan di KPK.
"sebenarnya Angie sudah dalam proses akan diperiksa oleh badan kehormatan. Tapi karena ranah hukum sudah bekerja lebih cepat, sehingga BK akan lebih banyak menunggu keputusan yang terjadi pada diri Angie," jelasnya.
Dalam UU MD 3 no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, meskipun anggota jadi tersangka, belum bisa dinonaktifkan.
"Kalau sudah menjadi tersangka memang di undang-undang MD 3 dia belum dinonaktifkan," Tandasnya. (wbs)
()