Menag tolak badan khusus haji

Jum'at, 03 Februari 2012 - 08:28 WIB
Menag tolak badan khusus...
Menag tolak badan khusus haji
A A A
Sindonews.com - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menolak usulan sejumlah pihak yang ingin mengeluarkan pengelolaan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) karena dinilai sebagai upaya komersialisasi haji.

Menurut dia, memisahkan penyelenggaraan haji dari kementerian yang dipimpinnya sama dengan menginginkan terjadinya komersialisasi pengelolaan ibadah haji, termasuk salah satunya usulan pembentukan badan khusus haji. Karena itu, Kemenag menolak upaya tersebut yang dinilai hanya akan merugikan masyarakat kecil.

“Mengeluarkan haji dari Kemenag sama dengan komersialisasi haji. Apalagi swastanisasi, itu jelas-jelas komersialisasi haji,” tegas Suryadharma di Kantor Kemenag, Jakarta, kemarin.

Menag mengaku ada sejumlah kalangan atau lembaga yang menyarankan agar perjalanan haji dikelola oleh badan khusus. Namun, sampai saat ini dirinya menilai belum melihat keunggulan dari usulan tersebut.

Karena itu, dia meminta agar pihak-pihak yang mengusulkan pembentukan badan khusus haji memberikan pemikiran yang utuh, sehingga pihaknya dapat melihat secara komprehensif usulan yang dikemukakan. “Terus terang, saya belum mendapatkan keunggulan dari usulan tersebut,” ujarnya.

Menag menjelaskan, sejauh ini Kemenag belum bisa berbicara banyak menanggapi usulan pembentukan badan khusus haji, baik usulan yang dikemukakan DPR melalui inisiatif revisi UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta usulan yang disampaikan lembaga lain. Selain belum menerima pemikiran yang utuh, Kemenag juga belum menerima draf usulan pembentukan badan khusus itu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pengelolaan haji tetap harus berada di bawah penanganan pemerintah. Menurut dia, haji melibatkan kepentingan masyarakat banyak. Bahkan, jumlah masyarakat yang ingin berangkat haji sudah melebihi kuota yang tersedia, sehingga harus antre hingga 12 tahun ke depan.

Sementara kuota haji per tahun tidak lebih dari 221.000 orang. “Kalau diswastakan, tentu nanti kuota haji akan diperebutkan banyak orang, sehingga biaya haji menjadi mahal,” kata Mahfud.

Menurut dia, swastanisasi haji hanya akan menguntungkan orang-orang yang memiliki uang banyak, sementara masyarakat kecil yang sudah menabung puluhan tahun tidak dapat menunaikan ibadah haji. Artinya, ungkap Mahfud, jika pengelolaan haji diswastakan maka hanya orang-orang yang punya uang banyak yang bisa naik haji.

Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal mengatakan, pembentukan badan khusus haji dinilai sebagai salah satu opsi menjawab berbagai persoalan yang terjadi dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, baik dari segi manajemen maupun berbagai potensi yang seharusnya dapat dioptimalkan.

“Dana haji yang seharusnya dapat dikelola secara maksimal untuk menumbuhkan perekonomian umat. Namun, ini justru disia-siakan, sehingga memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat,”kata Mustafa.

Meski demikian, Mustafa menyatakan opsi pembentukan badan khusus haji tetap harus dikaji secara mendalam sambil menunggu adanya solusi dan masukan lain dari masyarakat.

Jika melihat berbagai masalah dalam penyelenggaraan haji, menurut dia, sulit bagi Kemenag untuk melakukan perbaikan, sehingga usulan pembentukan badan khusus haji layak dikaji dan dipertimbangkan. (*)
()
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved