Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Pegiat Pers Diskusi soal Draf RUU Penyiaran
loading...

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana meminta DPR dan pemerintah untuk berdiskusi dengan pegiat dan organisasi pers terkait perancangan Draf RUU Penyiaran. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers meminta DPR dan pemerintah untuk berdiskusi dengan pegiat dan organisasi pers terkait perancangan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran . Jika tidak ada dialog ataupun diskusi terkait RUU penyiaran tersebut maka dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.
"Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan undang-undang ini dengan masyarakat pers. Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di Tanah Air," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga: Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan Oknum TNI terhadap Jurnalis di Halmahera Selatan
Yadi pun memberikan catatan-catatan terkait draft RUU penyiaran tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.
"Pasal 8A huruf q dalam RIU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Yadi.
"Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan undang-undang ini dengan masyarakat pers. Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di Tanah Air," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga: Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan Oknum TNI terhadap Jurnalis di Halmahera Selatan
Yadi pun memberikan catatan-catatan terkait draft RUU penyiaran tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers.
"Pasal 8A huruf q dalam RIU yang dibahas Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2024 menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Yadi.
Lihat Juga :