BOS telat, Pemda kena sanksi

Jum'at, 13 Januari 2012 - 08:39 WIB
BOS telat, Pemda kena sanksi
BOS telat, Pemda kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah telah menyiapkan sanksi khusus bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak segera menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan jadwal yang telah disepakati, penyaluran dana BOS triwulan pertama 2012 harus sudah tersalurkan sebelum 16 Januari 2012.

Sejauh ini sudah 15 provinsi yang menyalurkan dana BOS ke sekolah. Sedangkan 16 provinsi lain masih dalam proses penyaluran dan dua provinsi belum menyalurkan.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan telah meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) untuk langsung turun ke lapangan dan memastikan pencairan dana BOS triwulan pertama 2012 tersebut.

Pemerintah sudah menyiapkan beberapa mekanisme sanksi kepada daerah yang tidak menyalurkan dana BOS sesuai target waktu yang sudah ditetapkan. Mekanisme sanksi itu mulai dari administratif sampai sanksi pidana jika ditemukan ada penyelewengan penyaluran dana BOS.

“Kalau ada kabupaten/ kota yang memotong anggaran BOS, kami akan mengirimkan tim untuk verifikasi. Tapi, pada dasarnya memotong anggaran itu sulit dilakukan karena dana langsung disalurkan ke masing-masing rekening. Jika ada pemotongan, misalnya untuk hadiah, anggaran tersebut harus dicairkan terlebih dulu, dan itu akan ketahuan karena nanti akan ada laporannya,” ungkap Agung di Jakarta kemarin.

Mantan Ketua DPR ini juga menyatakan, pemerintah terus memperkuat pengawasan pelaksanaan BOS salah satunya dengan penerbitan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Operasional atau Pungutan di SD maupun di SMP.

Jika masih ditemukan ada sekolah yang memungut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas. Lebih lanjut Menko Kesra mengatakan, dari data per 11 Januari 2012 pukul 17.00 WIB, sebanyak 15 provinsi sudah menyalurkan dana BOS ke sekolah.

Mereka adalah DI Yogyakarta, Sumbar, Jambi, Jateng, Jabar, Jatim, Banten, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulsel, Sumut, Sultra, Maluku, Kaltim, dan Gorontalo. Sedangkan untuk Papua dan Papua Barat, pencairannya segera menyusul.

Sementara total dana BOS triwulan pertama 2012 yang sudah disalurkan per 11 Januari 2012 mencapai Rp3,846 triliun (17,14 persen). Menurut politikus Partai Golkar ini, jumlah nominal anggaran dana BOS pada 2012 mengalami kenaikan sebesar 40 persen dibandingkan pada 2011, yakni dari Rp16,3 triliun menjadi Rp23,6 triliun.

“Kalau pada 2011 untuk SD per orang Rp397.000 per bulan, sekarang pada 2012 menjadi Rp580.000 per orang per bulan. Begitu juga dengan SMP, sebelumnya Rp570.000 per orang per bulan sekarang menjadi Rp710.000 per orang per bulan,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Suyanto membenarkan ada mekanisme sanksi yang sudah disiapkan bagi daerah yang tidak mencairkan dana BOS tepat waktu. Sanksi yang paling fatal adalah sanksi pidana. Namun, menurut Suyanto, sanksi pidana ini baru akan diterapkan jika ditemukan penyimpangan penyaluran dana BOS.

“Sanksi yang diberikan seperti apa yang dikatakan Menko Kesra beberapa waktu lalu yaitu sanksi pidana. Apabila pemerintah daerah melalaikan pencairan BOS, akan ditindak,” katanya.

Suyanto juga mengatakan, dana BOS triwulan pertama 2012 sudah disalurkan kepada 22 provinsi atau sudah 70 persen tersalurkan. Sedangkan untuk dana BOS tahun anggaran 2011 sudah tersalurkan 70 persen. (*)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6573 seconds (0.1#10.140)