Satgas TKI layak diperpanjang asal...

Sabtu, 07 Januari 2012 - 05:33 WIB
Satgas TKI layak diperpanjang...
Satgas TKI layak diperpanjang asal...
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran menilai satgas penanganan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati layak di perpanjang masa tugasnya karena dinilai kinerjanya baik selama ini, tapi dengan beberapa catatan.

Diharapkan dengan diperpanjangnya masa tugasnya, satgas dapat bekerja lebih baik lagi dengan banyak melakukan pembebaskan TKI yang terancam hukuman mati.

Satgas penanganan warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati dibentuk pada Juli 2011, jika mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No.7 tahun 2011, masa tugas Satgas TKI hanya bekerja dalam kurun waktu 6 bulan.

Salah satu alasan masa tugas Satgas TKI diperpanjang menyangkut rekomendasi penguatan kelembagaan yang sudah ada untuk menangani kasus TKI yang terancam hukuman mati.

Dengan diperpanjangnya Satgas TKI oleh Presiden, Herlini memberikan catatan. “Presiden jangan hanya mengandalkan Satgas TKI saja dalam penanganan pembebasan TKI. Jangan sampai seluruh masalah terkait pembebasan TKI yang terancam hukuman mati seluruhnya di bebankan kepada Satgas TKI,” katanya melalui siaran pers, Jumat (6/1/2012).

Herlini melanjutkan, Presiden harus mampu mengoptimalkan kementerian terkait penanganan permasalahan TKI di luar negri, sehingga tidak perlu lagi pembuatan semacam ‘satgas-satgas’ lainnya.

“Pemerintah harus melakukan pendekatan lobi/hubungan baik dengan negara bersangkutan (Terdapat TKI yang terancam hukuman mati) terutama dengan Kerajaan Saudi baik melalui G to G ataupun pendekatan tokoh-tokoh seperti pak Habibie untuk memperlancar negosiasi dengan negara terkait,” tambah Herlini.

Diharapkan dengan diperpanjangnya masa kinerja tersebut, Satgas TKI harus transparan mengenai kinerjanya. Kendati demikian, satgas harus terus dievaluasi langsung oleh Presiden dalam hal kinerjanya.

“Jangan sampai malah jadi pemborosan anggaran dengan diperpanjangnya masa tugas satgas. Jadi kinerja satgas harus efektif dan efisien,” terangnya.

Sekadar diketahui, sudah ratusan TKI terancam hukuman mati terhitung dalam 10 tahun terakhir. Berdasarkan data dari BNP2TKI, jumlah TKI terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 148 orang, Republik Rakyat China 40 orang, Arab Saudi 14 orang, Iran 3 orang dan Singapura 2 orang. Sementara, 12 TKI di Arab Saudi sudah divonis mati.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7685 seconds (0.1#10.140)