Pakta integritas antikorupsi diwajibkan

Senin, 02 Januari 2012 - 08:55 WIB
Pakta integritas antikorupsi diwajibkan
Pakta integritas antikorupsi diwajibkan
A A A
Sindonews.com – Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mencanangkan Pakta Integritas Antikorupsi, Kolusi,dan Nepotisme (KKN) yang harus ditandatangani semua birokrat.

Menpan dan RB Azwar Abubakar mengatakan, pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah, pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tersebut, yang didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.

Pakta ini menjadi janji kepada diri sendiri untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan dan tidak akan melakukan KKN. Pakta ini sesuai Inpres No 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011, seluruh PNS di kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah ditargetkan telah menandatangani dokumen Pakta Integritas paling lambat 31 Desember 2011.

“Selain untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, pakta integritas juga bertujuan menumbuhkembangkan keterbukaan, kejujuran,serta memperlancar pelaksanaan tugas berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel,”katanya di Gedung Kemenpan dan RB kemarin.

Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Permen PAN dan RB No. 49/2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan K/L/Pemda. Dalam kesempatan itu,Azwar menekankan agar penandatanganan pakta integritas tidak hanya berhenti pada acara seremonial, tetapi harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata.

Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kemenpan dan RB Herry Yana Sutisna mengatakan, pihaknya mendorong seluruh instansi pemerintah segera menandatangani pakta integritas, dan selanjutnya membentuk satuan kerja sebagai wilayah bebas dari korupsi (WBK). “Untuk saat ini,instansi yang sudah menetapkan wilayah bebas dari korupsi antara lain Kementerian Pertanian,”ujarnya.

Adapun untuk pemerintah daerah, yang sudah melaksanakan pakta integritas antara lain Kota Denpasar, Kupang, Bandung.Hal itu sejalan dengan hasil survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) yang memberikan skor indeks persepsi korupsi (IPK) cukup tinggi di daerah-daerah tersebut.

Ditambahkan, sampai akhir 2010 instansi pemerintah yang telah menandatangani pakta integritas sesuai Inpres No 5/2004 sebanyak 42 lampiran.

Terkait dengan temuan rekening gendut PNS,Sekretaris Kemenpan dan RB Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan masalah tersebut bersama PPATK,KPK,UKP4,dan BPKP. “Kami telah membentuk Tim Evaluasi Penyerapan APBN, agar tidak menumpuk lagi di akhir tahun,”ujarnya.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menjelaskan, tidak akan ada resistensi dengan jajaran pejabat Kemendikbud lain dengan masuknya dirinya sebagai Plt Inspektorat Jenderal Kemendikbud.Pasalnya, keduanya mempunyai tujuan sama yakni memperbaiki dunia pendidikan.

Jika tidak dari sekarang dibenahi,dalam waktu 50 tahun mendatang kegagalan di dunia pendidikan akan terlihat. Haryono menyatakan dirinya tidak akan mengurusi kasus korupsi yang sudah lewat.

Akan tetapi untuk mencegah supaya tidak terjadi lagi, dirinya akan mengintensifkan proses audit laporan keuangan secara umum dan juga kinerja. Audit khusus juga akan dilakukan apabila sudah ada unsur indikasi korupsinya. “Kami akan membuat modul pendidikan antikorupsi yang akan diajarkan di tingkat TK hingga perguruan tinggi.

Maka pada masa lima tahun mendatang, akan ada generasi baru paham dengan nilai baik yang harus diterapkan dalam kehidupannya. Banyak kasus korupsi baru seperti rekening gendut PNS,menunjukkan ada sesuatu yang salah di situ, sehingga pendidikan anti korupsi menjadi penting,”terangnya.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5315 seconds (0.1#10.140)