Mobilitas Pekerja Industri Obat dan Alkes Harus Dijamin Selama PSBB

Kamis, 09 April 2020 - 12:25 WIB
Mobilitas Pekerja Industri Obat dan Alkes Harus Dijamin Selama PSBB
Mobilitas Pekerja Industri Obat dan Alkes Harus Dijamin Selama PSBB
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait termasuk kepolisian untuk memastikan bahwa pekerja di industri obat dan alat kesehatan (alkes) dijamin mobilitasnya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini menjadi bagian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDP Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta, Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) dan Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).

“Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan K/L terkait, termasuk Kepolisian RI dan pemerintah daerah, memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan alat kesehatan beserta distribusinya dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lema membacakan kesimpulan RDP Virtual di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2020) malam.

Selain itu, kata politikus Partai Golkar ini, Komisi IX mendesak Kemenkes, Kemendag dan Kemenperin dengan berkoordinasi dengan pihaknkepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha yang tetap mengekspor obat dan alkes selama masa darurat COVID-19 di Indonesia. (Baca juga: Pemerintah Diminta Terus Edukasi Masyarakat Soal Obat Pencegahan Corona )

Karena, sebelumnya sempat ada ekspor 1,2 juta alat pelindung diri (APD) dari 6 perusahaan di Bogor, Jawa Barat ke Korea Selatan (Korsel). Hal itu sangat menciderai perjuangan para tenaga medis dan semua pihak yang berjuang melawan Corona di Tanah Air.

“Kami mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI untuk meminta Kepolisian RI menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara alat kesehatan dan obat penanganan COVID-19,” tegasnya.

Lebih dari itu, Komisi IX DPR meminta jawaban tertulis atas pertanyaan Komisi IX DPR RI dari seluruh pihak yang diundang dalam RDP/RDPU hari ini paling lambat tanggal 15 April 2020.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5572 seconds (0.1#10.140)