Mobilitas Pekerja Industri Obat dan Alkes Harus Dijamin Selama PSBB

Kamis, 09 April 2020 - 12:25 WIB
Mobilitas Pekerja Industri...
Mobilitas Pekerja Industri Obat dan Alkes Harus Dijamin Selama PSBB
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait termasuk kepolisian untuk memastikan bahwa pekerja di industri obat dan alat kesehatan (alkes) dijamin mobilitasnya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini menjadi bagian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDP Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta, Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) dan Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).

“Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes berkoordinasi dengan K/L terkait, termasuk Kepolisian RI dan pemerintah daerah, memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan alat kesehatan beserta distribusinya dalam implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lema membacakan kesimpulan RDP Virtual di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2020) malam.

Selain itu, kata politikus Partai Golkar ini, Komisi IX mendesak Kemenkes, Kemendag dan Kemenperin dengan berkoordinasi dengan pihaknkepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha yang tetap mengekspor obat dan alkes selama masa darurat COVID-19 di Indonesia. (Baca juga: Pemerintah Diminta Terus Edukasi Masyarakat Soal Obat Pencegahan Corona )

Karena, sebelumnya sempat ada ekspor 1,2 juta alat pelindung diri (APD) dari 6 perusahaan di Bogor, Jawa Barat ke Korea Selatan (Korsel). Hal itu sangat menciderai perjuangan para tenaga medis dan semua pihak yang berjuang melawan Corona di Tanah Air.

“Kami mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perdagangan RI untuk meminta Kepolisian RI menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara alat kesehatan dan obat penanganan COVID-19,” tegasnya.

Lebih dari itu, Komisi IX DPR meminta jawaban tertulis atas pertanyaan Komisi IX DPR RI dari seluruh pihak yang diundang dalam RDP/RDPU hari ini paling lambat tanggal 15 April 2020.
(kri)
Berita Terkait
Pandemi Covid-19, Anggota...
Pandemi Covid-19, Anggota Komisi IX Pertanyakan Kemenperin Izinkan Pabrik Beroperasi
DPR Sebut Aturan Tumpang...
DPR Sebut Aturan Tumpang Tindih Bikin Rakyat Bingung
Relaksasi PSBB, Gus...
Relaksasi PSBB, Gus Nabil: Pemerintah Harus Fokus Pangan, Ekonomi dan Kesehatan Warga
Usulan Lockdown Weekend,...
Usulan Lockdown Weekend, Epidemiolog: Virus Corona Tidak Ikut Libur
Polemik PSBB Anies-Pemerintah...
Polemik PSBB Anies-Pemerintah Pusat, DPR: Rakyat Butuh Satu Komando
COVID-19 Ditargetkan...
COVID-19 Ditargetkan Juli Melandai, DPR Minta Tertib Jalankan PSBB
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved