Kominfo Mencatat 477 Hoaks Beredar di 1.125 Platform Digital Sepanjang Pandemi Corona

Rabu, 08 April 2020 - 14:24 WIB
Kominfo Mencatat 477...
Kominfo Mencatat 477 Hoaks Beredar di 1.125 Platform Digital Sepanjang Pandemi Corona
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate mengungkapkan telah mencatat sepanjang pandemi virus Corona sebanyak 477 kabar hoaks yang telah beredar di lebih dari 1.125 platform digital.

“Begitu banyaknya disinformasi dan hoaks yang telah beredar di masyarakat. Hingga siang ini, ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari seribu sebaran di platform digital,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Johnny mengatakan langkah-langkah pertama yang dilakukan di saat-saat keadaan darurat kesehatan seperti ini adalah berkomunikasi dengan digital global di antaranya dengan Facebook, dengan Twitter, Instagram dan YouTube. (Baca juga: Terinfeksi Corona, Menlu Titipkan Jamaah Tabligh Indonesia ke Pemerintah India )

Dia menjelaskan dari 1.125 sebaran hoaks tersebar pertama di Facebook sebanyak 785 hoaks, Instagram 10 hoaks, Twitter 324 hoaks dan YouTube 6 hoaks. Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada platform terkait.

Dilanjutkan Johnny, saat ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti oleh plaform-plaform global yakni sebanyak 359. Facebook sebanyak 303 hoaks, Instagram 3 hoaks, Twitter 53 hoaks. “Dan yang terakhir oleh YouTube sampai hari ini kami masih mengusahakannya,” katanya.

Politikus Nasdem ini menuturkan saat ini masih terdapat 766 sebaran isu yang beredar atau yang terdapat di dalam platform-platform digital yang sedang ditindaklanjuti. “Kami sudah berkomunikasi secara rutin termasuk dengan perusahaan, kantor-kantor pusat platrom global ini, di Amerika Serikat dan perwakilannya di Jakarta. Untuk meminta agar segera melakukan proses take down atau blokir terhadap hoax dan disinformasi yang ada di platform mereka masing-masing.”

Ia menilai bahwa masalah COVID-19 adalah bukan masalah Indonesia saja. Karenanya, kata Johnny dalam menangani dan memutus mata rantai baik secara global maupun secara domestik dalam negeri menjadi tugas bersama termasuk tugas platform digital global. “Kami minta agar segera melakukan proses take down-nya,” tegasnya

Dalam kesempatan itu, Johnny juga secara khusus menyampaikan terkait dengan hoaks dan disinformasi tidak boleh dibuat kategori. Semuanya adalah pelanggaran hukum termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia. Baik undang-undang hukum pidana, maupun secara khusus Undang-Undang ITE.

Johnny menjelaskan bahwa di dalam UU ITE ada sanksi pidana, sanksi pidana dan sanksi denda. Baik kepada yang memproduksi hoaks maupun yang mengedarkannya. “Karenanya kami minta kepada masyarakat untuk secara cerdas dan jangan memproduksi jangan menyebarkan isu hoaks. Karena akan berdampak secara hukum,” tegasnya.

Pihaknya, tambah Johnny telah berkomunikasi dengan Polri untuk secara tegas melakukan penegakan hukum. Dan kami menyampaikan terima kasih kepada Polri bahwa hingga hari ini telah dilakukan penegakan hukum terhadap 77 kasus.

"Ada 77 tersangka yang sedang diproses dan 12 di antaranya sudah ditahan 65 masih dalam proses pendalaman,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2764 seconds (0.1#10.140)