Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi

Selasa, 07 April 2020 - 20:48 WIB
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Diyakini Kurang Efektif karena Tanpa Sanksi
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 diyakini akan kurang efektif. Sebab, Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu tidak mencantumkan sanksi.

"Ya memang akan kurang efektif jika tanpa sanksi," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: BKN Melaporkan 297 PNS Terdeteksi Corona Per Hari Ini )

Namun, Suparji mengakui bahwa kurang tepat jika Peraturan Menteri (Permen) mencantumkan sanksi pidana. "Agar Permen ini efektif maka harus dilakukan sosialisasi dan pengawasan secara optimal oleh aparat yang terkait dengan pelaksanaan permen tersebut," ujarnya.

Dia pun berpendapat, untuk pelaksanaan Permen hendaknya bersifat persuasif dan tidak represif. "Karena dilakukan pemidanaan misalnya sanksi penjara dan kurungan, maka bertentangan dengan kebijakan dibebaskannya para Napi," tandasnya.

Menurut dia, sanksi pidana bisa dicantumkan di dalam sebuah undang-undang ataupun peraturan daerah (Perda). "Jadi, untuk penegakannya harus lebih edukatif, bangun budaya masyarakat, dengan contoh dari para elitenya, yang terpenting masyarakat taat pada aturan tersebut," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6616 seconds (0.1#10.140)