Menkes Setujui PSBB Jakarta, Pemerintah Ungkap Manfaatnya

Selasa, 07 April 2020 - 17:27 WIB
Menkes Setujui PSBB Jakarta, Pemerintah Ungkap Manfaatnya
Menkes Setujui PSBB Jakarta, Pemerintah Ungkap Manfaatnya
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto menungkapkan manfaat dari PSBB ini. “Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait manfaat pemberlakuan PSBB,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: PSBB Disetujui, Pemprov DKI Diminta Berani Tutup Perkantoran )

“Di antaranya adalah kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk berkumpul alasan kesenian, alasan budaya, ataupun alasan-alasan pertandingan olahraga dan sebagainya,” ujar Yuri.

Yuri mengatakan PSBB juga harus dipahami sebagai upaya membatasi mobilitas sosial untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. “Kita semuanya bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang tidak diperlukan,” jelas Yuri.

“Oleh karena itu mari dipahami bersama bahwa ini pun juga dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang. Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan COVID-19 dari orang lain,” tegas Yuri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)