Tak Hanya PNS, THR Pejabat Negara Juga Akan Dikaji

Selasa, 07 April 2020 - 15:30 WIB
Tak Hanya PNS, THR Pejabat...
Tak Hanya PNS, THR Pejabat Negara Juga Akan Dikaji
A A A
JAKARTA - Tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat negara juga akan dikaji. Hal ini dikarenakan beban APBN yang cukup berat karena adanya penyebaran virus Corona.

“Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan. Seperti menteri, DPR, dan para pejabat, termasuk eEselon I dan II,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seusai rapat terbatas, Selasa (7/4/2020). (Baca juga: Korpri Nilai Guru dan Pensiunan Masih Layak Dapat THR dan Gaji ke-13 )

Meski begitu dia mengaku untuk beberapa golongan ASN, TNI dan Polri saat ini alokasinya sudah disediakan

“Penghitungannya adalah untuk para ASN, TNI dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, dan 3 terutama ASN, TNI/Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan,” jelasnya.

Hal tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sri mengatakan bahwa hal ini akan diputuskan dalam sidang kabinet. Saat ini dia masih akan melakukan kalkulasi terlebih dahulu.

“Presiden masih memberikan instruksi agar kalkulasi difinalkan. Ini agar nanti dapat diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0140 seconds (0.1#10.140)