Korpri Nilai Guru dan Pensiunan Masih Layak Dapat THR dan Gaji ke-13

Selasa, 07 April 2020 - 15:12 WIB
Korpri Nilai Guru dan...
Korpri Nilai Guru dan Pensiunan Masih Layak Dapat THR dan Gaji ke-13
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji ulang pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena besarnya defisit anggaran. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyatakan tak keberatan dengan beberapa kententuan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar pemerintah tetap memprioritaskan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada beberapa PNS. (Baca juga: Negara Dinilai Gagap Berlakukan State of Emergency Hadapi Wabah Corona)

“Para pensiunan, guru, serta pegawai golongan 1 dan golongan 2, dalam pembayaran THR. Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/4/2020).

Sementara untuk pejabat Eselon I dan II dinilai tidak bermasalah jika THR dan gaji ke-13 tidak cair. Hal ini mengingat PNS Eselon I dan II dalam kondisi yang mencukupi. “Untuk eselon I dan eselon II itu ikut kebijakan negara,” ucapnya.

Zudan mengatakan saat ini alokasi anggaran THR saja bisa mencapai Rp35 triliun. Korpri memahami betul keputusan negara. Pasalnya dengan kondisi keuangan yang saat ini memang cukup berat akibat imbas dari pandemi COVID-19.

"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN. Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan kepada negara THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," jelas Zudan.

Sebelumnya Korpri juga sempat mengimbau pegawai negeri agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini. Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga mengajak seluruh ASN untuk menyumbangkan sebagian penghasilan mulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya pandemi Corona ini.

"Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp210 miliar/bulan," katanya. (Baca juga: Di Tengah Krisis Corona, MUI Imbau Antara Tetangga Saling Menguatkan)

Selain sumbangan dana tersebut, dapat dalam bentuk sumbangan lain yang juga dibutuhkan oleh masyarakat seperti makanan, alat alat pelindung diri, masker, sabun, hand sanitizer dan lain-lain.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7454 seconds (0.1#10.140)