Jaksa Agung: 10 Ribuan Perkara Disidang Secara Online Sejak Corona
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, sudah 10,517 perkara pidana telah disidang secara online oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kajari) di tengah pandemi corona (Covid-19), yang nyaris melumpuhkan banyak aspek.
Data tersebut dipaparkan saat Jaksa Agung melakukan konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia.
"Di tengah wabah virus Covid-19 ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana. Data ini kami dapatkan terakhir hingga Jumat, 3 April lalu," kata Jaksa Agung melalui keterangan resminya.
Tercatat, dari 10,517 perkara yang disidangkan tersebut sekitar 60 perkara merupakan perkara tindak pidana khusus. (Baca juga: Ingat, Masker Medis Hanya untuk yang Bertugas di Garis Depan Penanganan Covid-19)
Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan penyelenggaraan sidang secara online ini.
"Sidang secara online ini merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus baru ini. Di kala di negara-negara lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan ini telah saya laporkan juga ke presiden," kata Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta, dalam minggu ini memang terjadi kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan secara online melalui konferensi video. Hal ini dikarenakan beberapa jadwal sidang yang tertunda, akhirnya diselesaikan pada pekan ini.
"Saat mulai dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret, baru tercatat sekitar 1,502 perkara yang disidangkan dengan jumlah pidana khusus 7 kasus. Namun memasuki pekan ini, jumlahnya terus bertambah," kata Sunarta.
Data tersebut dipaparkan saat Jaksa Agung melakukan konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia.
"Di tengah wabah virus Covid-19 ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana. Data ini kami dapatkan terakhir hingga Jumat, 3 April lalu," kata Jaksa Agung melalui keterangan resminya.
Tercatat, dari 10,517 perkara yang disidangkan tersebut sekitar 60 perkara merupakan perkara tindak pidana khusus. (Baca juga: Ingat, Masker Medis Hanya untuk yang Bertugas di Garis Depan Penanganan Covid-19)
Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan penyelenggaraan sidang secara online ini.
"Sidang secara online ini merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus baru ini. Di kala di negara-negara lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan ini telah saya laporkan juga ke presiden," kata Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta, dalam minggu ini memang terjadi kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan secara online melalui konferensi video. Hal ini dikarenakan beberapa jadwal sidang yang tertunda, akhirnya diselesaikan pada pekan ini.
"Saat mulai dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret, baru tercatat sekitar 1,502 perkara yang disidangkan dengan jumlah pidana khusus 7 kasus. Namun memasuki pekan ini, jumlahnya terus bertambah," kata Sunarta.
(maf)